PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI Nomor 01 Tahun 2019
TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKADEMIK DI UNIVERSITAS SAM RATULANGI
REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Menimbang:
- bahwa untuk memberikan acuan pedoman penyelenggaraan akademik di Universitas Sam Ratulangi, maka perlu adanya pengaturan yang telah disesuaikan dengan proses pembelajaran untuk setiap jalur, jenjang program pendidikan tinggi pada setiap tahun akademik baru dengan melakukan peninjauan peraturan akademik secara periodik, sistematik, dan terencana untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi;
- bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (5) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi, Rektor perlu menyusun Peraturan Rektor dalam menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Rektor.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16; Lembaran Negara R.I. Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 14);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tatakerja Universitas Sam Ratulangi;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 831);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja sama Perguruan Tinggi (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 253);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 824);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 693);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1354);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, dan Tatacara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 167 tentang Penetapan Universitas Sam Ratulangi Pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum;
- Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 315/M/KPT.KP/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2018-2022;
- Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 2874 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Universitas Sam Ratulangi Tahun 2015 – 2019.
Memperhatikan:
Pertimbangan Senat Universitas Sam Ratulangi pada Rapat Senat Tanggal 22 Juni 2019 yang termuat dalam Berita Acara Rapat Senat Nomor 6352/UN12.33.1/LL/2019 tentang Penetapan Pertimbangan Senat terhadap Revisi Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SAM RATULANGI TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKADEMIK DI UNIVERSITAS SAM RATULANGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan akademik ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.
3.
Teknologi adalah penerapan dan pemanfaatan berbagai cabang ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup, serta peningkatan mutu kehidupan manusia.
4.
Nilai Humaniora adalah nilai intrinsik kemanusiaan.
5.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
7.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
8.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
9.
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
10.
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
11.
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
12.
Penelitian adalah kegiatan sivitas akademika yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
13.
Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
14.
Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar dengan menggunakan metode tertentu.
15.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat KEMRISTEKDIKTI adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi.
16.
Universitas Sam Ratulangi selanjutnya disingkat UNSRAT merupakan perguruan tinggi Badan Layanan Umum (BLU) yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sehingga UNSRAT bertanggung jawab kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
17.
Senat UNSRAT adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik di UNSRAT.
18.
Rektor UNSRAT yang selanjutnya disebut Rektor ialah pemimpin UNSRAT yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
19.
Wakil Rektor Bidang Akademik membantu Rektor dalam memimpin bidang akademik yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
20.
Dekan ialah pemimpin fakultas di lingkungan UNSRAT yang ditetapkan dengan surat keputusan Rektor.
21.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama membantu Dekan dalam memimpin bidang akademik yaitu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama dan perencanaan.
22.
Direktur ialah pemimpin Pascasarjana di UNSRAT yang ditetapkan dengan surat keputusan Rektor.
23.
Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan membantu Direktur dalam memimpin bidang akademik yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan perencanaan.
24.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat
25.
Mahasiswa UNSRAT yang selanjutnya disebut mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku di UNSRAT.
26.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik UNSRAT yang terdiri atas dosen dan mahasiswa
27.
Fakultas adalah organ pelaksana akademik di lingkungan UNSRAT yang mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan kegiatan akademik.
28.
Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik di UNSRAT yang mengkoordinasikan dan/atau menyelenggarakan kegiatan akademik yang meliputi program magister dan program doktor untuk bidang multi disiplin.
29.
Jurusan/Bagian adalah himpunan sumberdaya pendukung program studi.
30.
Ketua Jurusan/Ketua Bagian ialah dosen yang sesuai dengan kompetensi keilmuannya ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin dan penanggung jawab jurusan/bagian tertentu di UNSRAT.
31.
Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
32.
Koordinator Program Studi yang selanjutnya disingkat Korprodi ialah dosen yang sesuai dengan kompetensi keilmuannya ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin dan penanggung jawab program studi tertentu di UNSRAT.
33.
Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat LPM adalah unsur pelaksana kegiatan akademik yang melakukan pengkajian dan pengawalan terhadap mutu pelaksanaan kegiatan akademik di UNSRAT.
34.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPPM adalah unsur pelaksana kegiatan akademik sebagai unit kerja yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat di UNSRAT.
35.
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat LP3 adalah unsur pelaksana pokok di bidang pendidikan dan pembelajaran yang mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan oleh dosen dari berbagai fakultas di lingkungan UNSRAT.
36.
Tutor ialah dosen dan/atau orang tertentu yang sesuai dengan kompetensi keilmuannya ditetapkan oleh Dekan untuk memberi bantuan dan/atau bimbingan belajar yang berkaitan dengan materi ajar kepada mahasiswa, baik secara perseorangan atau kelompok, dalam rangka membantu kelancaran proses belajar mandiri mahasiswa tersebut.
37.
Pembimbing Akademik yang selanjutnya disingkat PA ialah dosen yang ditetapkan dengan surat keputusan Dekan untuk membimbing dan menasehati mahasiswa dalam kaitannya dengan kelancaran studi dan/atau masalah-masalah yang berkaitan dengan studi mahasiswa yang ditentukan sebagai mahasiswa bimbingannya selama mengikuti proses pendidikan di UNSRAT.
38.
Pembimbing Kegiatan Kemahasiswaan yang selanjutnya disingkat PKK ialah dosen yang ditetapkan dengan surat keputusan Rektor/Dekan untuk membimbing kegiatan kemahasiswaan dalam rangka menunjang pengembangan bakat, minat, dan kemampuan diri mahasiswa melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses akademik di lingkungan UNSRAT.
39.
Dual Degree/Joint Degree adalah program sarjana, program magister/Sp-1, dan program doktor/Sp-2 dimana mahasiswa pada program-program tersebut mendapatkan gelar dari UNSRAT dan dari perguruan tinggi lain di luar negeri yang mempunyai program kerja sama dengan UNSRAT.
40.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
41.
Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
42.
Tahun akademik terdiri dari 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. Semester gasal dimulai dari bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya. Semester genap dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli tahun berjalan.
43.
Semester Antara adalah semester yang pelaksanaannya dilakukan setelah perkuliahan semester genap berakhir, sebelum semester gasal dimulai.
44.
Kalender Akademik adalah jadwal rencana kegiatan akademik sepanjang satu tahun yang dijadikan acuan bagi penyelenggaraan akademik di UNSRAT.
45.
Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks, adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
46.
Rencana Pembelajaran Semester, yang selanjutnya disingkat RPS adalah perencanaan proses pembelajaran setiap mata kuliah selama 1 (satu) semester.
47.
Modul adalah bahan ajar yang disusun secara sistematis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mahasiswa, agar mereka dapat belajar secara mandiri.
48.
Kartu Rencana Studi yang selanjutnya disingkat KRS adalah kartu yang berisi daftar mata kuliah yang akan diikuti oleh setiap mahasiswa dalam satu semester.
49.
Kartu Hasil Studi yang selanjutnya disingkat KHS adalah kartu berisi nilai mata kuliah yang diperoleh setiap mahasiswa dalam satu semester.
50.
Indeks Prestasi Semester yang selanjutnya disingkat IPS adalah nilai capaian pembelajaran mahasiswa yang dihitung dari jumlah perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah dibagi dengan jumlah sks seluruh mata kuliah yang diambil dalam satu semester.
51.
Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah nilai capaian pembelajaran mahasiswa yang dihitung dari jumlah perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan sks mata kuliah dibagi dengan jumlah sks seluruh mata kuliah yang telah ditempuh.
52.
Transkrip Akademik adalah daftar yang memuat nilai hasil belajar semua mata kuliah yang ditempuh mahasiswa dan IPK selama mengikuti pendidikan.
53.
Ijazah adalah dokumen pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan tinggi setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh UNSRAT.
54.
Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar di UNSRAT.
55.
Bimbingan/ujian khusus adalah bimbingan yang diberikan kepada mahasiswa yang memperbaiki nilai mata kuliah.
56.
Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah dana yang wajib dibayar oleh mahasiswa pada setiap semester. Kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan surat keputusan Rektor.
57.
Cuti akademik atau penghentian studi sementara adalah hak mahasiswa berhenti sementara untuk tidak mengikuti segala bentuk kegiatan akademik dengan izin Rektor secara resmi dalam tenggang waktu tertentu.
58.
Kuliah Kerja Terpadu yang selanjutnya disingkat KKT merupakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan secara terprogram oleh LPPM.
59.
Tugas Akhir adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian yang dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui seminar proposal dan seminar hasil di bawah bimbingan tim pembimbing untuk mahasiswa.
60.
Skripsi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian yang dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui seminar proposal dan seminar hasil di bawah bimbingan tim pembimbing untuk mahasiswa program sarjana.
61.
Tesis adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa melalui seminar proposal dan seminar hasil di bawah bimbingan tim pembimbing untuk mahasiswa program magister (S2) dan program spesialis-1.
62.
Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam dan berisi sumbangan/temuan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan secara mandiri oleh promovendus/promovenda melalui seminar proposal dan seminar hasil di bawah bimbingan tim promotor untuk mahasiswa program doktor (S3).
63.
Promovendus/Promovenda ialah mahasiswa program doktor yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan usulan penelitiannya telah mendapat persetujuan dari panitia penilai.
64.
Pembimbing tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi ialah dosen bertugas membimbing mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi.
65.
Penguji tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi ialah dosen bertugas menguji mahasiswa dalam ujian tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi.
66.
Penguji luar untuk ujian doktor ialah dosen dari luar UNSRAT yang ditetapkan oleh Rektor sebagai anggota penguji promovendus/promovenda.
- Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat UPT TIK merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
68
Program Kreativitas Mahasiswa atau yang disingkat PKM adalah wadah yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam memfasilitasi potensi yang dimiliki mahasiswa Indonesia untuk mengkaji, mengembangkan, dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya di perkuliahan kepada masyarakat luas.
69.
Pelanggaran dalam penyelenggaraan akademik adalah perbuatan yang dilakukan oleh sivitas akademika yang bertentangan dengan peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang penyelenggaraan akademik di UNSRAT.
70.
Sanksi adalah tindakan hukuman yang dikenakan terhadap sivitas akademika yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan akademik di UNSRAT.
BAB II
ASAS, FUNGSI, TUJUAN, PRINSIP DAN JENIS PENDIDIKAN TINGGI
Bagian Pertama
Asas, Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi
Pasal 2
(1)
Pendidikan tinggi berasaskan:
a.
kebenaran ilmiah;
b.
penalaran;
c.
kejujuran;
d.
keadilan;
e.
manfaat;
f.
kebajikan;
g.
tanggung jawab;
h.
kebinekaan; dan
i.
keterjangkauan.
(2)
Pendidikan tinggi berfungsi:
a.
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.
mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan tridharma; dan
c.
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.
(3)
Pendidikan tinggi bertujuan :
a.
berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
b.
dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c.
dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia;
d.
terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagian Kedua
Prinsip, dan Jenis Pendidikan Tinggi
Pasal 3
(1)
Pendidikan tinggi berprinsip :
a.
pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;
b.
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
c.
pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika;
d.
pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat;
e.
keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas mahasiswa dalam pembelajaran;
f.
pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang;
g.
kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan mahasiswa;
h.
satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
i.
keberpihakan pada kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan
j.
pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan Tinggi.
(2)
Jenis Pendidikan Tinggi adalah :
a.
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional;
b.
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan teknis profesional dalam menerapkan dan menyebarluaskan teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dalam memperkaya kebudayaan nasional yang pelaksanaannya atas permintaan mitra; dan
c.
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Bagian Ketiga
Arah Pendidikan Akademik
Pasal 4
(1)
Pendidikan akademik pada program studi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh UNSRAT minimal mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2)
Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3)
Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI.
(4)
Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a.
menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan dalam bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya;
b.
mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama;
c.
mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam kehidupan bersama di masyarakat;
d.
mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan keahliannya.
(5)
Program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a.
mempunyai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah, disertai keterampilan penerapannya;
b.
mempunyai kemampuan memecahkan permasalahan di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah;
c.
mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya dalam spektrum yang lebih luas, yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, dan kepaduan pemecahan masalah dengan mengaitkan bidang ilmu atau profesi yang serupa.
(6)
Program doktor diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a.
mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu pengetahuan dan teknologi baru di dalam bidang keahliannya melalui penelitian;
b.
mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan kegiatan penelitian;
c.
mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner dalam berkarya di bidang keahliannya.
Bagian Keempat
Arah Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi
Pasal 5
(1)
Pendidikan vokasi diploma tiga diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin, maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun konteksnya secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar ketrampilan manajerial yang dimilikinya.
(2)
Pendidikan profesi terdiri atas program profesi dan program spesialis-1
a.
Program profesi diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan profesional dalam pelbagai ranahnya sehingga mampu menjalankan profesinya sesuai standar kompetensi yang disyaratkan bagi profesi itu;
b.
Program spesialis-1/Sp-1 diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan merancang dan menganalisis, serta memiliki ketrampilan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada suatu bidang khusus yang dilandasi dengan kemampuan analisis yang diperoleh dari program sarjana (kedokteran/kedokteran gigi) dan program profesi (dokter umum/dokter gigi.
BAB III
BEBAN DAN MASA STUDI
Bagian Pertama
Program Sarjana
Pasal 6
Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 147 (seratus empat puluh tujuh) sks yang dijadwalkan untuk 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) semester, dan paling lama 14 (empat belas) semester.
Bagian Kedua
Program Magister
Pasal 7
Beban studi program magister bagi mahasiswa yang telah berpendidikan sarjana sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dan sebanyak-banyaknya 39 (tiga puluh sembilan) sks yang dijadwalkan untuk 3 (tiga) sampai 4 (empat) semester, dan masa studi dapat ditempuh dalam waktu paling lama 8 (delapan) semester.
Bagian Ketiga
Program Doktor
Pasal 8
Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sekurang-kurangnya 42 (empat puluh dua) sks dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) sks yang dijadwalkan untuk 5 (lima) sampai 6 (enam) semester, dan masa studi dapat ditempuh paling lama 14 (empat belas) semester.
Bagian Keempat
Program Diploma Tiga, Program Profesi dan Program Spesialis-1
Pasal 9
(1)
Beban studi program diploma tiga sekurang-kurangnya 108 (seratus delapan) sks dan sebanyak-banyaknya 111 (seratus sebelas) sks dan masa studi dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester.
(2)
Beban studi program profesi sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 60 (enam puluh) sks untuk membentuk kemampuan pelayanan profesi, serta dijadwalkan untuk 2 (dua) sampai 4 (empat) semester setelah program sarjana, dan masa studi dapat ditempuh dalam waktu paling lama 6 (enam) semester.
(3)
Beban studi dan masa studi program spesialis-1 sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) sks dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks; masa studi dapat ditempuh sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) semester.
Bagian Kelima
Perhitungan Lama Studi
Pasal 10
(1)
Lama studi program diploma tiga, sarjana, profesi, magister dan doktor dihitung dari awal kuliah/sejak masuk UNSRAT sampai dengan yudisium akhir studi.
(2)
Lama studi mahasiswa pindahan program studi internal UNSRAT dihitung sejak masuk UNSRAT sampai dengan yudisium akhir studi.
(3)
Lama studi mahasiswa pindahan dari luar UNSRAT dihitung dari lama studi di UNSRAT ditambah dengan lama studi di perguruan tinggi asal.
(4)
Lama studi mahasiswa lanjutan dihitung dari lama studi di Unsrat ditambah dengan separuh masa studi yang harus diselesaikan.
BAB IV
KURIKULUM
Bagian Pertama
Jenis Kurikulum dan Capaian Pembelajaran
Pasal 11
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran di UNSRAT untuk mencapai tujuan program studi.
Pasal 12
(1)
Kurikulum yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pada program studi di UNSRAT adalah Kurikulum Pendidikan Tinggi.
(2)
Kurikulum program studi setiap jenjang disusun dengan menggunakan rumusan Capaian Pembelajaran (CP) sebagai bahan utama.
(3)
Deskripsi CP program studi setiap jenjang di UNSRAT dirumuskan dengan menggunakan KKNI, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Visi dan Misi UNSRAT sebagai tolok ukur.
(4)
Deskripsi CP program studi setiap jenjang di UNSRAT dirumuskan dengan melibatkan forum program studi sejenis atau nama lain yang setara atau pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi.
(5)
Isi dan luas bahasan suatu mata kuliah harus mendukung pemenuhan capaian pembelajaran lulusan program studi dan dapat diukur tingkat pemenuhannya serta ditetapkan dalam satuan kredit semester
(6)
Kurikulum disusun dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan Kurikulum UNSRAT yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
(7)
Kurikulum ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
(8)
Kurikulum dievaluasi setiap 5 (lima) tahun.
(9)
Program studi hanya menggunakan 1 (satu) kurikulum dalam proses pembelajaran.
(10)
Penyusunan kurikulum harus melibatkan pemangku kepentingan dan pengguna alumni dari kalangan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, institusi pendidikan, institusi penelitian dan institusi lainnya yang berkepentingan dengan capaian pembelajaran.
Bagian Kedua
Mata kuliah/Modul/Kode Mata kuliah
Pasal 13
(1)
Isi dan luas bahasan suatu mata kuliah harus mendukung pemenuhan capaian pembelajaran lulusan program studi dan dapat diukur tingkat pemenuhannya serta ditetapkan dalam satuan kredit semester.
(2)
Suatu mata kuliah/modul dapat diasuh oleh satu dosen atau tim dosen yang ditetapkan oleh Dekan/Direktur atas usulan Ketua Jurusan/Ketua Bagian/Korprodi.
(3)
Setiap mata kuliah wajib memiliki buku ajar/modul.
(4)
Kode Mata Kuliah terdiri atas 7 (tujuh) digit diawali dengan singkatan Nama Program Studi berupa 3 (tiga) huruf kapital dan diikuti 4 (empat) digit berupa angka. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Mata Kuliah Wajib Nasional dan Wajib Institusi
Pasal 14
(1)
Program sarjana dan diploma tiga memasukkan mata kuliah wajib nasional dan wajib institusi pada kurikulum Program Studi.
(2)
Mata kuliah wajib nasional adalah: Pendidikan Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia yang masing-masing memiliki bobot 2 (dua) sks.
(3)
Mata kuliah wajib institusi adalah: Pengetahuan Kepasifikan, Kewirausahaan, dan Bahasa Inggris yang masing-masing memiliki bobot 2 (dua) sks.
(4)
Mata Kuliah KKT memiliki bobot 4 (empat) sks.
(5)
Mata Kuliah Magang memiliki bobot 3 (tiga) sks.
(6)
Mata Kuliah Skripsi (termasuk didalamnya seminar/ujian proposal penelitian, seminar/ujian hasil penelitian dan ujian akhir/komprehensif) memiliki bobot 6 (enam) sks dan dikontrak dalam KRS sebagai 1 (satu) mata kuliah.
(7)
Mata Kuliah Tesis (termasuk didalamnya seminar/ujian proposal penelitian, seminar/ujian hasil penelitian dan ujian akhir/komprehensif dan publikasi jurnal) memiliki bobot 12 (dua belas) sks dan dikontrak dalam KRS sebagai 1 (satu) mata kuliah.
(8)
Mata Kuliah Disertasi (termasuk didalamnya seminar/ujian proposal penelitian, seminar/ujian hasil penelitian dan ujian tertutup disertasi, ujian terbuka/komprehensif dan publikasi jurnal) memiliki bobot 18 (delapan belas) sks dan dikontrak dalam KRS sebagai 1 (satu) mata kuliah.
BAB V
PROSES PEMBELAJARAN
Bagian Pertama
Karakteristik Proses Pembelajaran
Pasal 15
(1)
Karakteristik proses pembelajaran bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa.
(2)
Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara mahasiswa dan dosen.
(3)
Holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa proses pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional.
(4)
Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin.
(5)
Saintifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kebangsaan.
(6)
Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya.
(7)
Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata melalui pendekatan transdisiplin.
(8)
Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum.
(9)
Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(10)
Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan.
Bagian Kedua
Proses Pembelajaran
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(2)
Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPS atau istilah lain dengan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3)
Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Penelitian.
(4)
Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
(5)
Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dilaksanakan setiap tahun.
Pasal 17
(1)
Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur.
(2)
Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(3)
Metode pembelajaran sebagaimana dinyatakan pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, pembelajaran daring, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4)
Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran.
(5)
Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a.
kuliah;
b.
responsi dan tutorial;
c.
seminar; dan
d.
praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
(6)
Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (5), bagi program pendidikan diploma, program sarjana, program profesi, program magister, program magister, program spesialis, program doktor, dan program doktor terapan, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan.
(7)
Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa.
(8)
Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (5), bagi program pendidikan diploma, program sarjana, program profesi, dan program spesialis wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat.
(9)
Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bagian Ketiga
Rencana Pembelajaran Semester
Pasal 18
(1)
RPS memuat:
a.
nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu;
b.
capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
c.
kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan;
d.
bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
e.
metode pembelajaran;
f.
waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
g.
pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; dan
h.
kriteria, indikator, dan bobot penilaian, serta daftar referensi yang digunakan.
(2)
RPS wajib dibuat oleh dosen mata kuliah/modul dan disampaikan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.
(3)
RPS mata kuliah wajib diunggah pada laman Sistem Informasi Akademik (SIA) UNSRAT.
(4)
Mata kuliah yang tidak memiliki RPS pada laman SIA, tidak dapat dikontrak oleh mahasiswa.
(5)
Pemantauan pelaksanaan RPS dilakukan oleh Ketua Jurusan/Ketua Bagian/Korprodi dan/atau Laboratorium
Penjaminan Mutu.
Bagian Keempat
Satuan Kredit Semester
Pasal 19
(1)
1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:
a.
kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
b.
kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester;
c.
kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
(2)
1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:
a.
kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
b.
kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
(3)
Perhitungan waktu belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.
(4)
1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, 170 (seratus tujuh puluh) menit per-minggu.
BAB VI
AKREDITASI
Pasal 20
(1)
Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a.
menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b.
menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
(3)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki prinsip:
a.
independen;
b.
akurat;
c.
obyektif;
d.
transparan; dan
e.
akuntabel.
(4)
Status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas:
a.
terakreditasi; dan
b.
tidak terakreditasi.
(5)
Peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.
terakreditasi baik;
b.
terakreditasi sangat baik; dan
c.
terakreditasi unggul.
(6)
Status tidak terakreditasi pada ayat (4) adalah masa berlaku sudah habis dan pengajuan permohonan akreditasi ulang dilakukan di bawah 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
Pasal 21
(1)
Masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi adalah 5 (lima) tahun.
(2)
Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi baik atau baik sekali dapat mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3)
Program Studi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi berakhir.
(4)
Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.
(5)
Program Studi tidak dapat mengusulkan wisuda untuk mahasiswanya jika status akreditasi pada Pasal 20 ayat (4) adalah tidak terakreditasi.
BAB VII
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 22
(1)
UPT TIK UNSRAT adalah unit teknis yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di UNSRAT.
(2)
UPT TIK bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
(3)
UPT TIK mempunyai tugas :
a.
penyusunan rencana, program, dan anggara UPT TIK;
b.
pengembangan teknologi dan informasi;
c.
pengelolaan teknologi dan informasi;
- memberikan layanan sistem informasi untuk untuk program pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e.
pengembangan dan pengelolaan jaringan;
f.
pemeliharaan dan perbaikan jaringan sistem informasi;
(4)
UPT TIK mengelola Sistem Informasi Terpadu (SIT) UNSRAT.
(5)
Hak akses Portal Akademik dan SIT ditetapkan oleh Rektor.
(6)
Pengelolaan seluruh password aplikasi dan server dikuasai oleh Rektor atau yang diberi wewenang untuk itu.
BAB VIII
SIVITAS AKADEMIKA
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 23
(1)
Sivitas akademika merupakan komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik.
(2)
Budaya akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan asas pendidikan tinggi.
(3)
Pengembangan budaya akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interaksi sosial tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, jenis kelamin, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan aliran politik.
(4)
Interaksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, penguasaan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah.
(5)
Sivitas akademika berkewajiban memelihara dan mengembangkan budaya akademik.
Bagian Kedua
Dosen
Pasal 24
(1)
Dosen sebagai anggota sivitas akademika memiliki tugas mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran yang kondusif.
(2)
Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah, serta menyebarluaskannya.
(3)
Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(4)
Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dosen berstatus sebagai pendidik tetap di UNSRAT.
(5)
Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dosen yang melakukan kegiatan akademik secara paruh waktu di UNSRAT berdasarkan Keputusan Rektor.
(6)
Dosen tidak tetap pada ayat (5) termasuk dosen berkewarganegaraan asing yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
(7)
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(8)
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang dosen dan dibuktikan dengan ijazah.
(9)
Kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan dengan sertifikat pendidik, dan/atau sertifikat profesi.
(10)
Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik satu buku setiap 3 (tiga) Tahun.
Pasal 25
(1)
Dosen program diploma tiga harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi.
(2)
Dosen program diploma tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
(3)
Dosen program sarjana harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi.
(4)
Program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi dan berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
(5)
Dosen program profesi harus berkualifikasi akademik paling rendah lulusan magister atau magister terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
(6)
Dosen program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun serta berkualifikasi paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
(7)
Dosen program magister dan program magister terapan harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi.
(8)
Dosen program magister dan program magister terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.
(9)
Dosen program spesialis-1 harus berkualifikasi lulusan spesialis-2, lulusan doktor atau lulusan doktor terapan yang relevan dengan program studi dan berpengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun.
(10)
Dosen program doktor dan program doktor terapan:
a.
harus berkualifikasi akademik lulusan doktor atau doktor terapan yang relevan dengan program studi, dan dapat menggunakan dosen bersertifikat profesi yang relevan dengan program studi dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI; dan
b.
dalam hal sebagai pembimbing utama, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir telah menghasilkan paling sedikit :
1)
1 (satu) karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi; atau
2)
1 (satu) bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan oleh senat akademik.
Pasal 26
(1)
Penghitungan beban kerja dosen didasarkan antara lain pada:
a.
kegiatan pokok dosen mencakup:
1)
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran;
2)
pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran;
3)
pembimbingan dan pelatihan;
4)
penelitian;
5)
pengabdian kepada masyarakat;
b.
kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan;
c.
kegiatan penunjang.
(2)
Beban kerja pada kegiatan pokok dosen sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) huruf (a) disesuaikan dengan besarnya beban tugas tambahan, bagi dosen yang mendapatkan tugas tambahan.
(3)
Beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi, tesis dan disertasi sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) lulusan per semester.
(4)
Beban kerja dosen sebagai pembimbing pendamping dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi, tesis dan disertasi sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) lulusan per semester.
Bagian Ketiga
Mahasiswa
Pasal 27
(1)
Mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di perguruan tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
(2)
Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.
(3)
Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.
(4)
Mahasiswa tidak berpaham radikalisme dan tidak menggunakan narkoba.
(5)
Mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya.
(6)
Mahasiswa berkewajiban menjaga etika dan menaati norma pendidikan tinggi untuk menjamin terlaksananya tridharma dan pengembangan budaya akademik.
(7)
Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan.
(8)
Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilaksanakan melalui unit kegiatan kemahasiswaan.
(9)
Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa Bidik Misi wajib mengikuti kegiatan PKM atau program lainnya yang dikeluarkan oleh KEMRISTEKDIKTI.
(10)
Mahasiswa wajib mengikuti minimal 2 (dua) kegiatan kokurikuler atau ekstrakurikuler.
(11)
Ketentuan lain mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur secara tersendiri dalam peraturan Rektor.
BAB IX
PENERIMAAN MAHASISWA
Bagian Pertama
Mahasiswa Baru
Pasal 28
(1)
Mahasiswa baru merupakan mahasiswa yang baru pertama kali terdaftar untuk mengikuti suatu program studi di UNSRAT dan bukan mahasiswa pindahan.
(2)
UNSRAT wajib mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(3)
UNSRAT dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNSRAT.
(4)
Seleksi penerimaan mahasiswa baru di UNSRAT sebagai berikut:
a.
program sarjana dilaksanakan melalui jalur nasional dan jalur mandiri;
b.
program diploma tiga, program magister, program profesi, program spesialis-1, dan program doktor dilaksanakan secara mandiri;
c.
seleksi penerimaan mahasiswa baru mandiri dapat dilakukan melalui kerjasama;
d.
mahasiswa baru seperti pada ayat (4)b, untuk program Magister dan Doktor dapat diterima untuk kelas reguler-1, reguler-2 dan reguler-3;
e.
seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana, program magister dan program doktor dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun;
f.
seleksi penerimaan mahasiswa baru program spesialis-1 dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun;
g.
seleksi penerimaan mahasiswa baru program Profesi menyesuaikan dengan waktu kelulusan;
h.
Rektor dapat menambah kriteria lainnya untuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
(5)
Persyaratan Administrasi dan Akademik:
a.
pada program diploma tiga dan program sarjana, calon mahasiswa harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau istilah lain, dari Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat;
b.
pada program magister, calon mahasiswa harus memiliki ijazah sarjana dengan IPK >2,75; akreditasi program studi minimal B, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh KEMRISTEKDIKTI;
c.
pada program profesi, calon mahasiswa harus memiliki ijazah sarjana dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diakui oleh Negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh KEMRISTEKDIKTI sesuai dengan profesi yang akan diikuti;
d.
pada program spesialis-1, calon mahasiswa harus memilik ijazah Sl dan ijazah profesi dari PTN atau PTS yang diakui oleh Negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh KEMRISTEKDIKTI sesuai dengan bidangnya, dengan IPK > 3,00;
e.
pada program doktor, calon mahasiswa harus memiliki ijazah magister dengan IPK >3,50 dengan akreditasi program studi minimal B, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh KEMRISTEKDIKTI;
f.
calon mahasiswa program doktor yang memiliki ijazah magister dengan IPK 3,00 sampai dengan 3,50 dapat diterima dengan syarat khusus yang ditetapkan oleh program studi;
g.
syarat pendaftar program magister dan program doktor harus memiliki latar belakang pendidikan dengan capaian pembelajaran di jenjang program sebelumnya yang sesuai dengan program studi yang dituju; apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut harus mengikuti matrikulasi; dan
h.
semua calon mahasiswa UNSRAT wajib melunasi biaya pendaftaran dan/atau biaya lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut berdasarkan aturan.
(6)
Seleksi masuk calon mahasiswa UNSRAT untuk program diploma tiga, program sarjana, program magister, program profesi, program spesialis-1, dan doktor dilaksanakan sebagai berikut:
a.
ujian masuk dilakukan pada calon mahasiswa program diploma tiga, program sarjana, program magister, program profesi, program spesialis-1, dan program doktor; meliputi kemampuan akademik dan kesesuaian dengan bidang studi yang dipilih;
b.
seleksi penerimaan mahasiswa baru dapat menggunakan ujian tulis berbasis cetak, juga metode masuk dapat menggunakan ujian tulis berbasis komputer;
c.
ujian lisan dan/atau psikotes, serta syarat khusus dapat diberlakukan pada calon mahasiswa program sarjana tertentu, program spesialis-1, program S2 dan program S3;
d.
seleksi dilaksanakan sesuai kalender akademik;
e.
seleksi dilakukan oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Rektor;
f.
kriteria dan prosedur seleksi masuk lainnya tentang penerimaan mahasiswa baru ditetapkan oleh panitia seleksi masuk UNSRAT berdasarkan peraturan Rektor.
(7)
Kepada setiap mahasiswa UNSRAT yang telah melakukan registrasi diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang terdiri dari 11 digit dengan format sebagai berikut:
(8)
Seorang calon mahasiswa atau mahasiswa tidak diperkenankan menempuh 2 (dua) program studi di UNSRAT pada waktu yang bersamaan.
(9)
Penerimaan mahasiswa baru UNSRAT ditetapkan berdasarkan surat keputusan Rektor.
(10)
Kepada setiap mahasiswa baru UNSRAT yang telah melakukan registrasi diberikan kartu mahasiswa.
(11)
Kartu mahasiswa digunakan untuk berbagai kegiatan akademik seperti pengisian KRS, perkuliahan/ praktikum, ujian, penggunaan perpustakaan, dan lain-lain.
Bagian Kedua
Mahasiswa Asing
Pasal 29
(1)
Penerimaan mahasiswa asing di UNSRAT berpedoman pada peraturan KEMRISTEKDIKTI.
(2)
Warga Negara Asing dapat diterima sebagai mahasiswa Sarjana dan Pascasarjana, jika memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang memadai untuk mengikuti kuliah.
(3)
Mahasiswa asing yang terdaftar sebagai mahasiswa program sarjana, profesi, spesialis-1, magister atau program doktor pada perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh KEMRISTEKDIKTI dapat diterima sebagai mahasiswa riset di Fakultas dan Pascasarjana selama periode tertentu.
(4)
Mahasiswa asing yang terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh KEMRISTEKDIKTI dapat diterima sebagai mahasiswa magang/paruh waktu dengan minimal 14 sks.
(5)
Mahasiswa dari perguruan tinggi luar negeri yang memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan UNSRAT dapat mengikuti pendidikan di UNSRAT sesuai kesepakatan kerja sama dengan tetap mematuhi aturan dari KEMRISTEKDIKTI.
(6)
Untuk memfasilitasi pelayanan untuk mahasiswa asing berupa pengenalan kebudayaan dan Bahasa Indonesia serta urusan keimigrasian dapat memanfaatkan UPT Layanan Internasional (UPT LI) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa.
Bagian Ketiga
Mahasiswa Pindahan
Pasal 30
(1)
Mahasiswa pindahan merupakan mahasiswa perguruan tinggi lain yang pindah ke UNSRAT dan mahasiswa UNSRAT yang pindah program studi.
(2)
Permohonan mahasiswa pindahan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan bagi mahasiswa pindahan dari PTN/PTS lain dan 1 (satu) bulan bagi mahasiswa UNSRAT yang pindah program studi; sebelum perkuliahan semester gasal dimulai.
(3)
Mahasiswa program sarjana pindahan dari PTN/PTS dapat diterima dalam program studi di UNSRAT yang sesuai dengan program studi asal, dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
bukan putus studi dan memiliki IPK >2,75;
b.
lama studi pada perguruan tinggi asal adalah 2 (dua) sampai 8 (delapan) semester dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
lama studi 2 (dua) semester, minimal 23 SKS lulus
2)
lama studi 4 (empat) semester, minimal 45 SKS lulus
3)
lama studi 6 (enam) semester, minimal 68 SKS lulus
4)
lama studi 8 (delapan) semester, minimal 90 SKS lulus
c.
membawa surat persetujuan pindah dari Rektor/Ketua Perguruan Tinggi asal;
d.
disetujui oleh Dekan Fakultas tujuan atau Direktur setelah ada rekomendasi dari program studi;
e.
membawa surat akreditasi BAN PT/LAM program studi dan akreditasi BAN PT institusi asal;
f.
nilai akreditasi institusi dan program studi minimal sama dengan nilai akreditasi UNSRAT dan program studi yang yang dituju;
g.
membawa surat keterangan dari perguruan tinggi asal bahwa tidak pernah menerima sanksi;
h.
sudah mengikuti pendidikan secara terus menerus dengan masa studi 2 (dua) sampai dengan 8 (delapan) semester di PTN/PTS asal;
i.
calon mahasiswa pindahan harus menyelesaikan minimal ½ (separuh) dari masa studi dan/atau jumlah sks yang disyaratkan oleh program studi di UNSRAT;
j.
Dekan Fakultas yang dituju menyurat ke Rektor bahwa setuju menerima mahasiswa tersebut dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) konversi nilai dan penetapan besarnya UKT.
(4)
Mahasiswa UNSRAT program sarjana yang akan pindah program studi antar fakultas, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
tidak dalam status sanksi dari UNSRAT;
b.
minimal telah 2 (dua) semester di program studi asal;
c.
mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas asal dengan disetujui oleh Korprodi dan dosen PA;
d.
mendapat persetujuan dari Dekan Fakultas yang dituju dengan mempertimbangkan daya tampung program studi yang dituju;
e.
Dekan Fakultas yang dituju menyurat ke Rektor bahwa setuju menerima mahasiswa tersebut dengan melampirkan surat persetujuan dari fakultas asal, SK konversi nilai dan penetapan besarnya UKT.
(5)
Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditentukan oleh Rektor.
(6)
Mahasiswa yang pindah dari program studi dalam lingkup fakultasnya di UNSRAT harus mengajukan permohonan kepada Dekan dan Rektor.
(7)
Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditentukan oleh Dekan setelah memperhatikan pertimbangan ketua jurusan/korprodi asal dan tujuan.
(8)
Mahasiswa program magister dari PTN/PTS dapat pindah ke program magister di UNSRAT dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor;
b.
terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada program studi yang sama pada PTN/PTS asal, pada saat mengajukan permohonan pindah ke program magister UNSRAT;
c.
bukan putus studi dan memiliki IPK >3,00;
d.
memperoleh persetujuan Dekan/Direktur dan Korprodi yang terkait dengan mempertimbangkan daya tampung program studi;
e.
melampirkan sertifikat akreditasi Program Studi dari perguruan tinggi asal yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga/badan lainnya;
f.
nilai akreditasi institusi dan program studi minimal sama dengan nilai akreditasi UNSRAT dan program studi yang dituju; dan
g.
Dekan/Direktur menyurat ke Rektor bahwa setuju menerima mahasiswa tersebut dengan melampirkan SK konversi nilai dan penetapan besarnya UKT.
(9)
Mahasiswa program Doktor dari PTN/PTS dapat pindah ke program Doktor UNSRAT dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor;
b.
terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada program studi yang sama pada PTN atau PTS asal, pada saat mengajukan permohonan pindah ke program Doktor UNSRAT;
c.
bukan putus studi dan memiliki IPK >3,25;
d.
memperoleh persetujuan Dekan/Direktur dan Korprodi yang terkait dengan mempertimbangkan daya tampung program studi;
e.
melampirkan sertifikat akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi asal yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga/badan lainnya;
f.
nilai akreditasi institusi dan program studi minimal sama dengan nilai akreditasi UNSRAT dan program studi yang dituju.
g.
Dekan/Direktur menyurat ke Rektor bahwa setuju menerima mahasiswa tersebut dengan melampirkan SK konversi nilai dan penetapan besarnya UKT.
(10)
Mahasiswa dalam lingkungan Pascasarjana dapat pindah program studi jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada salah satu program studi di Pascasarjana pada saat mengajukan permohonan pindah ke program studi lain;
b.
memiliki IPK >3,00 untuk S2 dan IPK >3,25 untuk S3;
c.
lulus evaluasi 2 (dua) semester dan bukan putus studi;
d.
permohonan pindah diajukan sebelum semester dimulai;
e.
memperoleh persetujuan Direktur dan Korprodi dari program studi yang dituju.
(11)
Penerimaan mahasiswa pindahan dilaksanakan pada setiap permulaan tahun akademik.
(12)
Penerimaan mahasiswa pindahan dari luar negeri ditetapkan tersendiri dengan keputusan Rektor.
(13)
Mata kuliah yang dapat ditransfer/diterima harus diteliti dan disetujui oleh Korprodi kemudian diusulkan ke Dekan/Direktur dan ditetapkan oleh Rektor.
Bagian Keempat
Mahasiswa Baru Lanjutan Program Diploma
Pasal 31
(1)
Lulusan program diploma tiga dan diploma empat dapat diterima sebagai mahasiswa baru program sarjana di UNSRAT pada program studi yang relevan dengan pengalaman kerja minimal 1 Tahun setelah lulus.
(2)
Calon mahasiswa yang diterima pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan IPK > 2,75.
(3)
Pengecualian terhadap ayat (2) di atas hanya dapat dilakukan atas persetujuan Rektor.
(4)
Masa studi yang akan ditempuh minimal 4 (empat) semester atau menyelesaikan minimal ½ dari total beban studi.
Bagian Kelima
Mahasiswa Kerja Sama
Pasal 32
(1)
Mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang memiliki kerja sama dengan UNSRAT atau sesuai dengan program nasional untuk belajar atau diuji dalam satu atau beberapa mata kuliah pada program studi yang relevan atas persetujuan Rektor.
(2)
Mahasiswa kerja sama diwajibkan untuk mengikuti peraturan yang berlaku di UNSRAT.
(3)
Mahasiswa UNSRAT yang kuliah di perguruan tinggi mitra UNSRAT, di dalam atau di luar negeri, nilai mata kuliahnya dapat diakui oleh program studi yang relevan.
(4)
Mahasiswa UNSRAT dapat mengikuti program dual degree/joint degree dalam negeri dan luar negeri.
Bagian Keenam
Mahasiswa Adaptasi
Pasal 33
(1)
Mahasiswa adaptasi adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis warga negara Indonesia lulusan luar negeri.
(2)
Mahasiswa seperti pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi Konsil Kedokteran Indonesia/Ikatan Dokter Indonesia (KKI/IDI) dan Persetujuan Rektor UNSRAT.
Bagian Ketujuh
Kelas Internasional
Pasal 34
(1)
UNSRAT menyelenggarakan Kelas Internasional dengan tujuan:
a.
menghasilkan lulusan yang memenuhi standar mutu internasional;
b.
meningkatkan sumber daya secara lebih efektif dan efisien temasuk pemanfaatan penelitian;
c.
Mempercepat alih ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi;
d.
mendorong peningkatan mutu program studi yang ada di Unsrat setara dengan mutu mitra Perguruan Tinggi di luar negeri.
(2)
Kelas Internasional hanya dapat diselenggarakan oleh program studi yang memiliki akreditasi A.
(3)
Bahasa pengantar Kelas Internasional adalah Bahasa Inggris.
(4)
Ketentuan lain mengenai Kelas Internasional diatur secara tersendiri dalam peraturan Rektor.
(5)
Untuk mendukung kelas internasional dan internasionalisasi program studi, dapat mengikutsertakan LP3, UPT Bahasa dan UPT LI.
Bagian Ketujuh
Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)/ Uang Kuliah Tunggal (UKT)/ Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
Pasal 35
(1)
Setiap mahasiswa wajib membayar SPP /UKT/ BOP sesuai kalender akademik untuk semester yang akan diikutinya sebelum mengisi KRS, kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
(2)
Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran SPP /UKT/ BOP pada semester berjalan maka status mahasiswanya menjadi Aktif (A), yang tidak melakukan pembayaran SPP /UKT/ BOP menjadi Non Aktif (N).
(3)
Besarnya SPP /UKT/ BOP mahasiswa program diploma, sarjana, profesi, Pascasarjana dan Spesialis berpedoman pada peraturan Menteri dan ketentuan UNSRAT, yang kemudian ditetapkan dengan SK Rektor.
(4)
Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama satu semester dan bermaksud melanjutkan pada semester berikutnya, diwajibkan membayar SPP /UKT/ BOP semester yang tidak diikutinya.
(5)
Besarnya SPP /UKT/ BOP bagi mahasiswa asing ditetapkan melalui keputusan Rektor.
BAB X
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Bagian Pertama
Pendaftaran Kembali dan Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
Pasal 36
(1)
Untuk mengikuti kegiatan akademik pada setiap semester, mahasiswa wajib mendaftarkan diri sesuai kalender akademik UNSRAT dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
membayar biaya pendidikan yang ditetapkan;
b.
mengisi formulir dan syarat-syarat lain yang ditentukan;
c.
mengisi dan menyetujui surat pernyataan kesediaan untuk tunduk dan menjalankan semua peraturan yang ditetapkan.
(2)
Mahasiswa yang telah mendaftar ulang yang dimaksud pada ayat (1) akan diaktifkan status kemahasiswaannya untuk semester yang akan ditempuh.
(3)
Mahasiswa yang mendaftar ulang diwajibkan mengisi KRS online sesuai kalender akademik, dengan sejumlah mata kuliah yang diprogramkan untuk diikuti pada semester berikutnya dan/atau mata kuliah yang belum lulus pada semester-semester sebelumnya.
(4)
Pengisian KRS dilakukan setelah mahasiswa berkonsultasi dengan PA mengenai mata kuliah dan jumlah sks yang akan diprogramkan.
(5)
Konsultasi sebagaimana diatur pada ayat (4) wajib dilakukan secara online dan/ atau tatap muka; konsultasi dibuktikan dengan buku PA yang ditandatangani dosen PA.
(6)
Mahasiswa dinyatakan sah sebagai peserta mata kuliah apabila mata kuliah tersebut tercantum pada KRS semester berjalan.
Bagian Kedua
Pembatalan dan Perubahan KRS
Pasal 37
(1)
Mahasiswa dapat mengusulkan pembatalan atau perubahan mata kuliah yang telah tercantum dalam KRS semester berjalan dengan alasan yang dapat diterima dan harus dengan persetujuan Pembimbing Akademik, Korprodi dan Dekan.
(2)
Pembatalan dan perubahan mata kuliah sebagaimana yang ditentukan pada ayat (1) selambat-lambatnya minggu kedua Bulan Agustus pada Semester Gasal, dan minggu kedua Bulan Februari pada Semester Genap.
Bagian Ketiga
Pembimbing Akademik (PA) dan Pembimbing Kegiatan Kemahasiswaan (PKK)
Pasal 38
(1)
Persyaratan dan kewajiban PA:
a.
berstatus dosen tetap dan aktif;
b.
PA wajib melaksanakan tugas sebagai berikut:
1)
membantu mahasiswa dalam merencanakan rencana studi pada setiap semester dan memantau perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya sampai selesai studi;
2)
melakukan pembimbingan akademik dan menandatangani buku PA;
3)
membimbing mahasiswa dalam melaksanakan hak dan kewajibannya;
4)
menuntun mahasiswa untuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya;
5)
melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugas PA pada setiap akhir semester ke pimpinan Fakultas melalui Korprodi.
c.
pelaksanaan tugas PA dikoordinasi oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama/Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan:
1)
apabila tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan sementara (sakit dan lain-lain), maka tugasnya dapat digantikan oleh Korprodi atau Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama/Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan;
2)
apabila tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, maka Dekan akan menetapkan pengganti;
3)
apabila tidak melaksanakan tugas karena kelalaian atau sengaja maka akan dikenakan sanksi tidak mendapatkan mahasiswa PA.
(2)
PA diusulkan oleh Korprodi untuk ditetapkan oleh Dekan.
(3)
Persyaratan dan ketentuan PKK:
a.
berstatus dosen tetap dan aktif;
b.
wajib membimbing kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler kemahasiswaan dalam rangka pengembangan bakat, minat, dan kemampuan diri mahasiswa.
(4)
PKK diusulkan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk ditetapkan oleh Dekan.
Bagian Keempat
Bimbingan dan Konseling
Pasal 39
(1)
Layanan Bimbingan dan Konseling diselenggarakan bagi sivitas akademika yang membutuhkannya.
(2)
Layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk:
a.
memberikan pelayanan bimbingan dan konseling kepada mahasiswa terutama yang mengalami kesulitan belajar;
b.
memberi pelayanan bimbingan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan mental-emosional dan yang membutuhkan pembimbingan/ konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan pribadinya sehingga dapat meneruskan studinya;
c.
memberikan pendampingan kepada pembimbing akademik yang membutuhkan bantuan dalam membimbing/mendorong/menuntun mahasiswa guna mengatasi kesulitannya;
d.
memberikan rekomendasi tentang kelanjutan studi mahasiswa;
e.
memberikan pelayanan konseling kepada dosen yang bermasalah yang mengalami kesulitan mental-emosional dan yang membutuhkan pembimbingan/konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan pribadinya sehingga dapat kembali meneruskan tugasnya.
Bagian Kelima
Cuti Akademik
Pasal 40
(1)
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor melalui Dekan/Direktur atas pertimbangan PA dan Korprodi yang diketahui oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama/Wakil Direktur Bidang Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum semester berjalan.
(2)
Mahasiswa yang diberikan cuti akademik dibebaskan dari kewajiban membayar SPP/UKT/BOP dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dalam bentuk apapun selama masa cuti tersebut.
(3)
Mahasiswa yang mengalami gangguan kesehatan atau alasan lainnya yang dapat diterima dan membutuhkan waktu pemulihan/penyelesaian lebih dari 1 (satu) bulan dapat mengajukan cuti akademik.
(4)
Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam batas waktu penyelesaian studi.
(5)
Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik kecuali mendapat pertimbangan khusus dari Dekan/Direktur dan Rektor.
(6)
Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk program diploma tiga, cuti akademik diberikan paling banyak 2 (dua) kali selama masa studi dan sekali cuti paling lama 1 (satu) semester;
b.
untuk program sarjana, cuti akademik diberikan paling banyak 2 (dua) kali selama masa studi dan tidak boleh berturut, sekali cuti paling lama 1 (satu) semester;
c.
untuk program magister, cuti akademik diberikan paling banyak 2 (dua) kali selama masa studi dan tidak boleh berturut-turut, sekali cuti paling lama 1 (satu) semester;
d.
untuk program profesi cuti akademik diberikan paling banyak 1 satu) kali selama masa studi, sekali cuti paling lama 1 (satu) semester;
e.
untuk program spesialis cuti akademik diberikan paling banyak 2 (dua) kali selama masa studi dan tidak boleh berturut-turut, sekali cuti paling lama 1 (satu) semester;
f.
untuk program doktor, cuti akademik diberikan paling banyak 2 (dua) kali selama masa studi dan tidak boleh berturut-turut, sekali cuti paling lama 1 (satu) semester;
g.
bila mahasiswa yang mengambil cuti akademik aktif kembali, maka jumlah sks yang dapat diprogram didasarkan pada IP semester terakhir sebelum cuti.
Bagian Keenam
Semester Antara dan Bimbingan Khusus
Pasal 41
(1)
Semester antara adalah kegiatan perkuliahan yang dilaksanakan secara insidentil namun terprogram yang dapat dilaksanakan diantara semester genap dengan semester gasal dengan membayar SPP/UKT/BOP.
(2)
Pelaksanaan semester antara harus mendapat persetujuan Rektor.
(3)
Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan:
a.
untuk 16 (enam belas) kali tatap muka termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester;
b.
mata kuliah yang dikontrak paling banyak 9 (sembilan) sks;
c.
untuk memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
(4)
Bimbingan atau ujian khusus pada mahasiswa hanya berlaku bagi mahasiswa dengan kredit perolehan minimal 119 (seratus sembilan belas) sks bagi peserta program sarjana dan 84 (delapan puluh empat) sks bagi peserta program diploma tiga.
(5)
Mahasiswa dapat mengikuti bimbingan khusus jika sudah berada pada semester 9 (sembilan).
(6)
Nilai akhir mata kuliah yang diprogramkan dalam bimbingan khusus dan semester antara maksimal B.
(7)
Nilai semester antara/bimbingan khusus tidak akan diperhitungkan pada IPS tetapi akan diperhitungkan pada transkrip akhir.
Bagian Ketujuh
Administrasi Pendidikan
Pasal 42
(1)
Administrasi pendidikan di UNSRAT meliputi administrasi pendidikan di tingkat universitas dan di tingkat fakultas serta pascasarjana.
(2)
Administrasi pendidikan di tingkat Universitas ditangani oleh Biro Akademik dan Kemahasiswaan atas kendali Wakil Rektor Bidang Akademik.
(3)
Administrasi pendidikan di tingkat Fakultas dan Pascasarjana ditangani oleh Kepala Bagian Tata Usaha/Sub Bagian atas kendali Dekan/Direktur melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama/Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan.
(4)
Untuk pelaksanaan administrasi pendidikan diterapkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) akademik yang berlaku, baik dalam bentuk digital maupun manual, dengan dokumen yang berupa KRS, Kartu Perubahan Rencana Studi (KPRS), Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA), KHS dan Transkrip Nilai dan sistem informasi lainnya yang dibutuhkan.
(5)
Setiap mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan secara administratif harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
(6)
UPT TIK menyiapkan administrasi dan layanan pendidikan dalam bentuk digital.
Bagian Kedelapan
Status Mahasiswa
Pasal 43
(1)
Atribut data Status Mahasiswa pada setiap mahasiswa setiap semester berjalan:
A=Aktif (Melakukan Registrasi),
L=Lulus (Telah di wisuda),
N=Nonaktif (tidak melakukan registrasi),
P=Pindah dari UNSRAT (Mengajukan permohonan pindah)
U=Mengundurkan Diri
D=Dinonaktifkan.
(2)
Status mahasiswa D (dinonaktifkan), adalah mahasiswa yang dikenakan sanksi dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor.
Bagian Kesembilan
Pembelajaran
Pasal 44
(1)
Pembelajaran dari mata kuliah pada program studi di lingkungan UNSRAT dilaksanakan dalam bermacam cara pembelajaran seperti kuliah/ceramah, diskusi/tutorial, e-learning, daring, seminar, praktikum, ketrampilan laboratorium (skill laboratory), belajar lapangan, magang, belajar klinik, belajar mandiri dan tugas.
(2)
Untuk memantapkan penguasaan dan pendayagunaan keilmuan dari mahasiswa, diterapkan konsep/pendekatan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) berdasarkan metode pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), pembelajaran terintegrasi (integrated learning), dan metode pembelajaran lainnya.
(3)
Penyelenggaraan pembelajaran dari dosen penyelenggara dikoordinasi, dimonitor, dan dievaluasi oleh Dekan/Direktur melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama/Wakil Direktur Bidang Akademik, kemahasiswaan dan Perencanaan dan/atau Ketua Jurusan/Ketua Bagian/Korprodi.
(4)
Proses pembelajaran di UNSRAT dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.
(5)
Praktikum ilmu-ilmu dasar atau penelitian lintas bidang ilmu dapat memanfaatkan Laboratorium Terpadu UNSRAT.
(6)
Penyelenggaraan pembelajaran wajib mengacu pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dan/atau modul-modul yang telah disusun.
(7)
Bahasa resmi yang dipakai dalam penyelenggaraan pendidikan adalah bahasa lndonesia.
(8)
Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipakai sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan ketrampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran
(9)
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran melalui penggunaan bahasa Indonesia, bahasa Daerah, bahasa Asing dapat memanfaatkan UPT Bahasa.
(10)
Untuk menunjang kegiatan pembelajaran, program studi dapat menyediakan kegiatan ko-kurikuler.
Bagian Kesepuluh
Pembelajaran Daring
Pasal 45
(1)
Pembelajaran Daring adalah pembelajaran yang diselenggarakan melalui jejaring dengan memanfaatkan teknologi informasi (e-learning)
(2)
Sistem e-learning (SEL) UNSRAT memfasilitasi penyelenggaraan Pembelajaran Daring.
(3)
Learning Manajemen Sistem (LMS) adalah Sistem e-learning yang digunakan UNSRAT bekerja sama dengan PT lain.
Pembelajaran Daring di UNSRAT
Pasal 46
(1)
Pembelajaran Daring berbasis SEL UNSRAT untuk mahasiswa UNSRAT dapat digunakan sebagai tambahan, pelengkap atau bagian dari proses pembelajaran tatap muka di kelas.
(2)
Pembelajaran Daring berbasis SEL UNSRAT merupakan suatu bentuk pembelajaran yang terprogram dalam Rencana Pembelajaran, menekankan prinsip belajar secara mandiri, terstruktur dan terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar.
(3)
Pembelajaran Daring harus memenuhi standar mutu.
(4)
Pembelajaran daring dilakukan menggunakan LMS dengan cara, dosen yang akan menyelenggarakannya membuat suatu kelas pembelajaran sesuai mata kuliah yang diampunya. Materi kuliah, termasuk tugas serta soal ujian diunggah ke LMS dan mahasiswa peserta kuliah dapat mengakses ataupun mengunduh materi dimaksud.
(5)
Mahasiswa peserta kuliah daring adalah mahasiswa aktif pada semester berjalan dan harus mendaftarkan diri pada setiap mata kuliah yang diikutinya.
(6)
Peserta kuliah dari luar UNSRAT harus terdaftar sebagai mahasiswa sementara peserta kuliah daring.
(7)
Khusus peserta kuliah daring dari luar UNSRAT harus melakukan registrasi dan mengisi KRS.
(8)
Hasil penilaian bagi peserta kuliah daring dari luar UNSRAT akan dikeluarkan dalam bentuk KHS yang akan ditandatangani oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan dosen pengampu mata kuliah.
Bagian Kesebelas
Kuliah Kerja
Pasal 47
(1)
Kuliah Kerja (KK) adalah suatu kegiatan kurikuler yang dilaksanakan oleh mahasiswa program sarjana secara terprogram selama jangka waktu tertentu.
(2)
Pola KK yang diselenggarakan di UNSRAT adalah KKT, Kuliah Kerja Profesi (KKP), dan Kuliah Kerja Kemitraan (KKK).
(3)
KKT merupakan kegiatan KK yang dilaksanakan secara terprogram oleh LPPM, dan dapat berupa KKT reguler dan KKT khusus yang dikembangkan oleh LPPM.
(4)
KKP adalah kegiatan KK yang dilaksanakan oleh fakultas sesuai dengan bidang profesi masing-masing.
(5)
KKK adalah kegiatan KK yang dilaksanakan oleh fakultas dimana program-program kegiatan sepenuhnya mengikuti desain program yang diterapkan oleh institusi mitra.
(6)
Mahasiswa program sarjana wajib mengikuti KKT setelah memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
mengisi KRS yang mencantumkan KKT; dan
b.
mata kuliah lulus sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks.
(7)
KKP dan KKK dapat disetarakan dengan KKT apabila minimal jumlah waktu pelaksanaannya sama dengan jumlah waktu pelaksanaan KKT.
(8)
Mahasiswa yang telah mengikuti program sejenis dengan KKT yang diselenggarakan di luar UNSRAT dapat diakui kesetaraannya melalui keputusan Rektor.
(9)
Mahasiswa yang telah mengikuti program PKM atau program sejenis lainnya yang dikeluarkan oleh KEMRISTEKDIKTI dan telah disetujui, dapat diakui kesetaraannya dengan KKT melalui keputusan Rektor.
BAB XI
EVALUASI HASIL BELAJAR MAHASISWA
Bagian Pertama
Tujuan Evaluasi
Pasal 48
(1)
Tujuan evaluasi adalah untuk menilai capaian pembelajaran mahasiswa yang telah ditetapkan oleh program studi
(2)
Evaluasi pembelajaran dirancang berdasarkan capaian pembelajaran, sehingga dapat digunakan sebagai ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah.
(3)
Evaluasi pembelajaran dilakukan selama proses pembelajaran dengan prinsip edukatif, autentik, objektif, akuntabel, dan transparan.
(4)
Evaluasi pembelajaran dapat dilakukan oleh:
a.
dosen pengampu atau tim dosen pengampu;
b.
dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa;
c.
dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan.
Bagian Kedua
Bentuk Evaluasi
Pasal 49
(1)
Evaluasi dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian tertulis, ujian tulis berbasis komputer, ujian lisan, ujian praktikum, ujian ketrampilan, pelaksanaan tugas, pengamatan oleh dosen/tutor, ujian tengah semester, dan bentuk evaluasi lainnya.
(2)
Evaluasi akhir dapat diselenggarakan melalui ujian modul/topik, ujian akhir semester, ujian skripsi dan/atau ujian akhir, ujian tesis, dan ujian disertasi.
Bagian Ketiga
Persyaratan Mengikuti Evaluasi Akhir Semester (UAS)
Pasal 50
(1)
Mata kuliah yang dapat dievaluasi ialah mata kuliah yang diajarkan sekurang-kurangnya 80% dari RPS.
(2)
Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti evaluasi akhir mata kuliah adalah mereka yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% dari semua kegiatan pembelajaran mata kuliah tersebut.
(3)
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (2) karena mengikuti kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler atas izin Dekan atau Rektor, harus diberi kesempatan mengikuti evaluasi akhir mata kuliah.
Bagian Keempat
Pemberian Nilai Hasil Belajar
Pasal 51
(1)
Penilaian hasil belajar program diploma tiga, sarjana, magister, profesi, spesialis-1, dan doktor dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D, dan E yang masing-masing dikonversi menjadi bilangan 4,0; 3,5; 3,0; 2,5; 2,0; 1,0; dan 0.
(2)
Kriteria penilaian hasil belajar mahasiswa program diploma tiga, sarjana, profesi, magister, spesialis-1, dan doktor untuk setiap mata kuliah dinyatakan dengan huruf sebagai berikut:
(3)
Nilai A, B+ ,B ,C+ dan C adalah nilai lulus pada evaluasi hasil belajar program diploma tiga, sarjana dan profesi; nilai D dan E adalah nilai tidak lulus.
(4)
Nilai A, B+, dan B adalah nilai lulus pada evaluasi hasil belajar program magister atau spesialis-1 dan doktor; nilai C, C+, D dan E adalah nilai tidak lulus.
(5)
Selain nilai pada ayat (1) dapat diberikan nilai N bagi mahasiswa yang mengontrak Magang, KKT, Skripsi, Tesis dan Disertasi yang belum selesai.
(6)
Penilaian hasil belajar dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah.
(7)
Penilaian hasil belajar dilakukan secara akurat, objektif, transparan dan akuntabel.
(8)
Nilai hasil belajar pada akhir semester adalah gabungan nilai dari semua bentuk evaluasi selama semester berjalan, dengan pembobotan sebagai berikut :
(9)
Berkaitan dengan nilai hasil belajar pada ayat (8), dosen pengampu mata kuliah wajib menyimpan dokumen yang berkaitan dengan penilaian hasil belajar.
(10)
Mahasiswa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dekan/Direktur terhadap nilai hasil belajar yang diperoleh.
(11)
Berkaitan dengan pengajuan keberatan oleh mahasiswa seperti pada ayat (10), Dekan/Direktur dapat memperbaiki nilai setelah mendapatkan pertimbangan dari tim yang dibentuk.
(12)
Nilai hasil belajar mahasiswa dicantumkan pada KHS.
Bagian Kelima
Indeks Prestasi
Pasal 52
58
(1)
Keberhasilan studi mahasiswa program diploma tiga, sarjana, profesi, magister, spesialis-1 dan doktor dinyatakan dengan IP yang dihitung melalui konversi nilai bilangan, seperti yang tercantum pada Pasal 51 ayat (1).
(2)
IPS dihitung dari nilai ujian dan bobot kredit setiap mata kuliah yang tercantum dalam KRS dengan rumus sebagai berikut:
(3)
IPK dihitung dari semua mata kuliah untuk semua semester yang sudah diikuti oleh mahasiswa dengan menggunakan rumus seperti yang tersebut pada ayat (2) di atas.
(4)
Nilai IPS maupun nilai IPK dicantumkan pada KHS.
Bagian Keenam
Penyerahan Nilai Akhir Semester
Pasal 53
(1)
Nilai hasil belajar diunggah secara online ke Sistem Informasi Akademik (SIA) oleh koordinator pengampu mata kuliah melalui portal akademik UNSRAT dan DPNA diserahkan kepada Dekan/Direktur selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah nilai diunggah.
(2)
Setelah nilai hasil belajar diunggah secara online ke SIA tidak diperkenankan mengubah atau memperbaiki nilai kecuali atas persetujuan Rektor melalui permohonan Dekan/Direktur.
(3)
Perubahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan pada semester yang baru berakhir.
(4)
Apabila koordinator pengampu mata kuliah tidak mengunggah nilai sampai batas waktu yang ditentukan, maka Dekan/Direktur dan/atau Rektor menetapkan dan mengunggah nilai A untuk setiap mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mendapat nilai pada mata kuliah tersebut.
(5)
Bagi koordinator pengampu mata kuliah yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan pada ayat (1) karena kelalaian, maka terhadap dosen tersebut dikenakan sanksi tidak boleh menjadi Koordinator Pengampu pada semester berikutnya.
Bagian Ketujuh
Jumlah Satuan Kredit Semester yang dapat Diprogramkan
Pasal 54
(1)
Jumlah sks yang boleh diprogramkan oleh mahasiswa pada semester yang akan diikuti/berjalan, ditentukan oleh besarnya IPS sebelumnya.
(2)
Mata kuliah yang boleh diprogramkan adalah mata kuliah yang ditawarkan pada semester yang akan berjalan.
(3)
Jumlah sks semester awal yang diprogramkan oleh mahasiswa baru sesuai paket pada kurikulum masing-masing Program Studi, mahasiswa pindahan dan mahasiswa lanjut maksimal 14 (empat belas) sks.
Bagian Kedelapan
Evaluasi Kelanjutan dan Putus Studi
Pasal 55
(1)
Mahasiswa dinyatakan putus studi karena alasan administratif, atas prakarsa sendiri, dan alasan akademik.
(2)
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi selama 4 (empat) semester secara berturut-turut, maka status kemahasiswaannya dibatalkan dan dinyatakan putus studi karena alasan administratif.
(3)
Mahasiswa yang putus studi karena mengundurkan diri dapat diberikan surat pindah dan transkrip nilai setelah membayar kewajiban UKT/SPP/BOP sampai dengan permohonan surat pindah.
(4)
Mahasiswa program diploma tiga yang dievaluasi pada akhir semester 3 (tiga) akan dinyatakan putus studi karena alasan akademik apabila
a.
jumlah SKS lulus < 36; dan
b.
IPK < 2,00.
(5)
Mahasiswa program sarjana yang dievaluasi pada akhir semester 4 (empat) akan dinyatakan putus studi karena alasan akademik apabila :
a.
jumlah SKS lulus < 45, dan
b.
IPK < 2,00.
(6)
Evaluasi lanjutan bagi mahasiswa program sarjana dilakukan pada akhir semester 8 (delapan).
(7)
Dekan menyampaikan peringatan tertulis tentang batas akhir masa studi bagi mahasiswa program sarjana yang pada 8 (delapan) semester pertama, memperoleh :
a.
jumlah SKS lulus < 96; atau
b.
IPK < 2,00.
(8)
Dekan menyampaikan peringatan tertulis terakhir kepada mahasiswa semester 12, bahwa masa studinya tinggal 2 (dua) semester.
(9)
Mahasiswa program magister dinyatakan putus studi karena alasan akademik apabila:
a.
pada akhir semester 1 (satu) IP <2,75;
b.
pada akhir semester 2 (dua) IPK <3,00.
(10)
Mahasiswa program doktor dinyatakan putus studi karena alasan akademik apabila:
a.
pada akhir semester 1 (satu) lP <3,00;
b.
pada akhir semester 2 (dua) IPK <3,25;
c.
tidak lulus ujian pra-promosi setelah diberi kesempatan 2 (dua) kali.
(11)
Dekan/Direktur menyampaikan peringatan tertulis tentang batas akhir masa studi bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya pada semester 6 dan 7 untuk program magister dan pada semester 7, 8, dan 9 untuk program doktor.
(12)
Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila lama studi melebihi masa studi sebagaimana diatur pada Pasal 6, 7, 8 dan 9 peraturan ini.
(13)
Mahasiswa yang putus studi tidak dapat kembali untuk studi di UNSRAT.
Bagian Kesembilan
Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi
Pasal 56
(1)
Untuk penyusunan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi, setiap mahasiswa dibimbing oleh dosen yang tergabung dalam satu komisi pembimbing.
(2)
Penunjukkan komisi pembimbing melalui Keputusan Dekan/Direktur berdasarkan usulan Korprodi.
(3)
Mahasiswa dapat mengusulkan komisi pembimbing atas persetujuan Korprodi.
(4)
Korprodi dalam menentukan komisi pembimbing harus mempertimbangkan asas pemerataan.
(5)
Surat Keputusan penetapan Komisi Pembimbing berlaku untuk 6 (enam) bulan. Perpanjangan pertama komisi pembimbing berlaku untuk 3 (tiga) bulan; dan perpanjangan selanjutnya berlaku satu bulan.
(6)
Permohonan perpanjangan komisi pembimbing diajukan kepada Dekan/Direktur oleh mahasiswa dengan persetujuan komisi pembimbing dan Korprodi dengan melampirkan laporan kemajuan penelitian dan buku kontrol pembimbingan yang ditandatangani komisi pembimbing.
(7)
Permohonan penggantian komisi pembimbing diajukan kepada Dekan/Direktur oleh mahasiswa dengan persetujuan Korprodi dengan melampirkan laporan kemajuan penelitian dan buku kontrol pembimbingan.
(8)
Mahasiswa yang telah mengikuti program PKM atau program sejenis lainnya yang dikeluarkan oleh KEMRISTEKDIKTI yang telah lolos tingkat nasional, dapat diakui kesetaraannya dengan Tugas Akhir/Skripsi melalui
keputusan Rektor, setelah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan kurikulum pada program studi.
Bagian Kesepuluh
Ujian Akhir
Pasal 57
(1)
Ujian akhir adalah ujian kelulusan studi pada program diploma tiga, sarjana, magister, profesi, spesialis-1, dan doktor.
(2)
Ujian akhir program diploma tiga, sarjana, magister, program profesi, program spesialis-1, dan program doktor dilaksanakan untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam penguasaan ilmu dan/atau yang menjadi pokok tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi yang sebelumnya telah dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat oleh pembimbing/panitia penilai/komisi ujian.
(3)
Ujian akhir program diploma tiga, sarjana, profesi, spesialis-1 dan magister hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 80% komisi penguji dan minimal dihadiri oleh ketua atau sekretaris.
(4)
Sebelum menempuh ujian akhir mahasiswa wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
telah melunasi SPP/UKT/BOP dan kewajiban lainnya sampai pada semester saat pelaksanaan ujian;
b.
telah memprogramkan tugas akhir/skripsi/tesis/ disertasi pada KRS semester berjalan;
c.
tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi bebas plagiasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
d.
pada program diploma tiga dan sarjana telah lulus semua mata kuliah yang diprogramkan, dengan IPK sekurang-kurangnya 2,00;
e.
pada program magister sebagai berikut:
1)
telah lulus semua mata kuliah yang diprogramkan, dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00;
2)
tesis telah dinyatakan memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari anggota komisi pembimbing;
f.
pada program profesi telah lulus semua mata kuliah wajib dan pilihan sebagaimana yang diprogramkan, dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00;
g.
pada program spesialis-1 sebagai berikut:
1)
telah lulus semua mata kuliah wajib dan pilihan sebagaimana yang diprogramkan, dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00;
2)
tesis telah dinyatakan memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari anggota komisi pembimbing.
h.
pada program doktor sebagai berikut:
1)
telah lulus semua mata kuliah sebagaimana yang diprogramkan, dengan IPK sekurang-kurangnya 3,25;
2)
disertasi telah dinyatakan memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari tim promotor;
(5)
Ujian akhir program doktor terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu ujian pra-promosi yang bersifat tertutup dan ujian promosi yang bersifat terbuka.
(6)
Ujian pra-promosi doktor dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
waktu ujian ditetapkan oleh Korprodi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan ujian promosi;
b.
ujian harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 6 (enam) anggota komisi ujian dan wajib dihadiri oleh promotor;
c.
promovendus/promovenda yang tidak lulus diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk ujian ulang pra-promosi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
(7)
Ujian promosi dapat diselenggarakan jika promovendus/promovenda telah lulus ujian pra-promosi.
(8)
Pelaksanaan ujian promosi diatur sebagai berikut:
a.
dilaksanakan dalam sidang terbuka dipimpin oleh Rektor atau yang mewakili;
b.
ujian harus dihadiri oleh ketua komisi ujian atau yang mewakili dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) anggota komisi ujian termasuk promotor dan ko-promotor dan penguji dari luar UNSRAT;
c.
penilaian akhir ujian promosi dilaksanakan oleh komisi penguji dalam suatu rapat tertutup.
Komisi Ujian Akhir
Pasal 58
(1)
Untuk menyelenggarakan ujian akhir dibentuk komisi ujian.
(2)
Komisi ujian akhir program diploma tiga, sarjana, dan profesi ditetapkan oleh Dekan atas usul korprodi yang terdiri atas ketua (pembimbing 1), sekretaris (pembimbing 2) dan 3 (tiga) orang anggota penguji.
(3)
Komisi ujian akhir program spesialis-1 dan magister ditetapkan oleh Dekan/Direktur atas usul Korprodi yang terdiri atas ketua (pembimbing 1), sekretaris (pembimbing 2), dan 3 (tiga) orang anggota penguji sesuai dengan bidang kompetensi.
(4)
Komisi ujian pra-promosi doktor diusulkan oleh korprodi dan ditetapkan oleh Dekan/Direktur yang terdiri atas promotor, ko-promotor (2 orang) dan penguji sebanyak 4 (empat) orang termasuk penguji dari luar UNSRAT.
(5)
Penguji dari luar UNSRAT memiliki gelar akademik minimal doktor atau setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI atau jabatan akademik guru besar dan berasal dari institusi yang relevan.
(7)
Komisi ujian promosi doktor ditetapkan oleh Rektor atas usul Direktur/Dekan yang terdiri atas Rektor sebagai Ketua, Wakil Rektor Bidang Akademik sebagai Sekretaris, Promotor, Ko-promotor (2 orang) dan penguji sebanyak 4 (empat) orang termasuk penguji dari luar UNSRAT.
Bagian Kesepuluh
Keabsahan Tugas Akhir
Pasal 59
(1)
Mahasiswa menandatangani halaman pernyataan pada tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi bahwa tidak ada plagiasi.
(2)
Tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi disetujui dan ditandatangani oleh Komisi Pembimbing dan Dekan/Direktur.
(3)
Keabsahan tugas akhir akan dibatalkan jika ada sebagian atau keseluruhan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi merupakan plagiasi/duplikasi/saduran dari karya ilmiah yang sudah ada.
Bagian Kesebelas
Syarat Kelulusan
Pasal 60
(1)
Mahasiswa program diploma tiga dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan seluruh beban studi (sks) yang disyaratkan termasuk tugas akhir dengan IPK > 2,00.
(2)
Mahasiswa program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan seluruh beban studi (sks) yang disyaratkan termasuk tugas akhir/skripsi dengan IPK > 2,00. Memiliki publikasi pada jurnal nasional yang merupakan bagian dari tugas akhir/skripsi.
(3)
Mahasiswa program profesi dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan seluruh beban studi (sks) yang disyaratkan dengan IPK > 3,00.
(4)
Mahasiswa program spesialis-1 dan program magister dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh beban studi (sks) yang disyaratkan termasuk tesis, dengan IPK ≥ 3,00 dan memenuhi persyaratan minimum menguasai satu bahasa asing. Memiliki publikasi pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi yang merupakan bagian dari tesis.
(5)
Mahasiswa program doktor dinyatakan lulus jika telah menyelesaikan seluruh beban studi (sks) yang disyaratkan termasuk disertasi, dengan IPK ≥ 3,25, memenuhi persyaratan minimum menguasai satu bahasa asing. Memiliki publikasi pada jurnal internasional bereputasi yang merupakan bagian dari disertasi.
(6)
Kelulusan program diploma tiga, sarjana, profesi, spesialis-1, magister dan doktor ditetapkan melalui surat keputusan Dekan/Direktur Pascasarjana berdasarkan hasil sidang/yudisium.
Bagian Kedua Belas
Predikat Kelulusan
Pasal 61
(1)
Predikat kelulusan program diploma tiga dan sarjana sebagai berikut:
BAB XII
IJAZAH, GELAR, DAN WISUDA
Bagian Pertama
Ijazah
Pasal 62
(1)
Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh ijazah, transkrip akademik, gelar atau sebutan, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), serta sertifikat profesi / kompetensi untuk program studi tertentu.
(2)
Ijazah dan transkrip akademik diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi.
(3)
Sertifikat diberikan untuk lulusan pendidikan profesi.
(4)
Ijazah, transkrip akademik, SKPI dan sertifikat diberikan dalam format dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
(4)
Ijazah ditandatangani oleh Rektor dan Dekan/Direktur.
(5)
Transkrip akademik ditandatangani Dekan/Direktur.
(6)
SKPI ditandatangani oleh Dekan/Direktur.
(7)
Ijazah, transkrip nilai, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi dan SKPI diberikan setelah mendaftar wisuda/mengikuti wisuda.
(8)
Ijazah, transkrip nilai, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi dan SKPI harus diambil oleh lulusan paling lambat 1 (satu) tahun setelah mendaftar wisuda/mengikuti wisuda. Setelah melewati batas waktu tersebut maka UNSRAT tidak bertanggung jawab atas kerusakan/kehilangan.
(9)
Bentuk dan isi ijazah, transkrip nilai, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi dan SKPI disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Gelar
Pasal 63
(1)
Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, memperoleh derajat dan hak untuk menyandang gelar akademik, vokasi, dan profesi sesuai dengan bidang ilmu yang ditempuh.
(2)
Gelar akademik, vokasi, dan profesi diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a
ahli madya, ditulis di belakang nama lulusan program diploma tiga, dengan mencantumkan “A.Md.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi
b
sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana, dengan mencantumkan “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi
c
magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan mencantumkan “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi
d.
doktor, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana, dengan mencantumkan “Dr.”
e.
gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf “Sp.” diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi
f.
gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3)
Gelar akademik, vokasi, dan profesi dicantumkan dalam ijazah.
Bagian Ketiga
Wisuda dan Pelantikan
Pasal 64
(1)
Wisuda merupakan proses pelantikan kelulusan Mahasiswa yang telah menempuh masa studi dan dinyatakan lulus.
(2)
Wisuda adalah upacara pelepasan alumni yang diselenggarakan dalam sidang terbuka senat.
(3)
Pada pelaksanaan wisuda, dapat diberikan penghargaan kepada wisudawan yang memperoleh predikat dengan pujian/cum laude.
(4)
Lulusan mendaftar/mengikuti wisuda paling lambat 1 (satu) tahun sesudah yudisium.
(5)
Bila melewati batas waktu pada ayat (4) maka lulusan hanya akan menerima Surat Keterangan Pengganti dan Salinan Transkrip Nilai.
(6)
Pelaksanaan wisuda diselenggarakan sesuai kalender akademik.
(7)
Bagi lulusan program profesi dan spesialis-1 dilaksanakan upacara pengambilan sumpah/janji profesi dan pelantikan.
(8)
Tata cara pengambilan sumpah/janji profesi diatur dengan peraturan yang berlaku untuk itu.
BAB XIII
PENELITIAN
Bagian Pertama
Hasil Penelitian
Pasal 65
(1)
Hasil penelitian diarahkan dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(2)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3)
Hasil penelitian mahasiswa harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan capaian pembelajaran Program Studi.
(4)
Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
(5)
Hasil penelitian yang dimaksud pada ayat 2 (dua) adalah menjadi milik bersama peneliti, UNSRAT dan pihak lainnya; dapat dimanfaatkan sebagaimana diatur dalam kontrak penelitian.
Bagian Kedua
Isi Penelitian
Pasal 66
(1)
Kedalaman dan keluasan materi penelitian meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2)
Materi pada penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru.
(3)
Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
(4)
Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional dan mendukung visi dan misi UNSRAT.
(5)
Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.
Bagian Ketiga
Proses Penelitian
Pasal 67
(1)
Kegiatan penelitian merupakan kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(2)
Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
(3)
Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan capaian pembelajaran Program Studi.
(4)
Kegiatan penelitian harus mengacu pada etika penelitian UNSRAT.
Bagian Keempat
Penilaian Penelitian
Pasal 68
(1)
Penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: edukatif, objektif, akuntabel dan transparan
(2)
Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.
(3)
Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur sesuai kurikulum setiap Program Studi.
Bagian Kelima
Standar Peneliti
Pasal 69
(1)
Peneliti wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian.
(2)
Kemampuan peneliti ditentukan berdasarkan:
a.
kualifikasi akademik; dan
b.
hasil penelitian.
(3)
Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.
(4)
Pedoman pelaksanaan penelitian mengacu pada ketentuan KEMRISTEKDIKTI dan Renstra Penelitian UNSRAT.
Bagian Keenam
Sarana dan Prasarana Penelitian
Pasal 70
(1)
Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.
(2)
Sarana dan prasarana penelitian merupakan fasilitas UNSRAT yang digunakan untuk:
a.
memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi;
b.
proses pembelajaran; dan
c.
kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
(4)
Dosen dan mahasiswa yang melakukan penelitian harus mengutamakan penggunaan sarana dan prasarana penelitian yang tersedia di UNSRAT.
Bagian Ketujuh
Pengelolaan Penelitian
Pasal 71
(1)
Pengelolaan penelitian dilaksanakan oleh LPPM.
(2)
LPPM bertugas untuk:
a.
menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian UNSRAT;
b.
menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian;
c.
memfasilitasi pelaksanaan penelitian;
d.
melakukan penilaian terhadap rencana penelitian yang dibiayai internal UNSRAT, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain dari dalam dan/atau luar negeri, masyarakat, dan mandiri.
e.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian;
f.
melakukan diseminasi hasil penelitian;
g.
memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan kekayaan intelektual (KI);
h.
memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi; dan
i.
melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya.
(3)
UNSRAT sebagai institusi wajib:
a.
memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis UNSRAT;
b.
menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, HKI/paten, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah bahan ajar/buku ajar;
c.
menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan;
d.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;
e.
memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;
f.
mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian;
g.
melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian; dan
h.
menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
Bagian Kedelapan
Sumber Dana dan Pembiayaan Penelitian
Pasal 72
(1)
Sumber dana penelitian berasal dari internal UNSRAT, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain dari dalam dan/atau luar negeri, masyarakat, dan mandiri.
(2)
Kegiatan penelitian yang didanai pemerintah, lembaga lain dari dalam dan/atau luar negeri, dan masyarakat harus atas persetujuan Rektor.
(3)
Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur melalui Keputusan Rektor.
Pasal 73
(1)
UNSRAT menyediakan dana pengelolaan penelitian yang diatur melalui keputusan Rektor.
(2)
Dana pengelolaan penelitian digunakan untuk membiayai:
a.
manajemen penelitian yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian;
b.
peningkatan kapasitas peneliti; dan
c.
insentif publikasi ilmiah atau insentif kekayaan intelektual (KI).
BAB XIV
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Bagian Pertama
Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 74
(1)
Pengabdian kepada masyarakat adalah menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2)
Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
b.
pemanfaatan teknologi tepat guna;
c.
bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
d.
bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
Pasal 75
(1)
Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2)
Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna;
b.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat;
c.
teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat;
d.
model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah;
e.
kekayaan intelektual (KI/paten) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
Bagian Kedua
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 76
(1)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:
a.
pelayanan kepada masyarakat;
b.
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya;
c.
peningkatan kapasitas masyarakat;
d
pemberdayaan masyarakat; atau
e.
kuliah kerja.
(2)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.
(3)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran selain mempertimbangkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) juga diarahkan untuk memenuhi capaian pembelajaran Program Studi.
(4)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks.
(5)
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram.
Bagian Ketiga
Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 77
(1)
Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur:
a.
edukatif;
b.
objektif;
c.
akuntabel; dan
d.
transparan.
(2)
Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
tingkat kepuasan masyarakat;
b.
terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
c.
dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan;
d.
terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
e.
teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
(3)
Penilaian pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.
Bagian Keempat
Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 78
(1)
Pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
(2)
Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.
kualifikasi akademik;
b.
hasil pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4)
Pedoman pelaksanaan pengabdian pada masyarakat mengacu pada ketentuan KEMRISTEKDIKTI dan Renstra pengabdian pada masyarakat UNSRAT.
Bagian Kelima
Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 79
(1)
Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk:
a.
memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan;
b.
proses pembelajaran;
c.
kegiatan penelitian.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
Bagian Keenam
Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 80
(1)
Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh LPPM
(2)
LPPM wajib:
a.
menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan renstra pengabdian kepada masyarakat UNSRAT;
b.
menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
c.
memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
d.
melakukan penilaian terhadap rencana pengabdian pada masyarakat yang dibiayai internal UNSRAT, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain dari dalam dan/atau luar negeri, masyarakat, dan mandiri;
e.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
f.
melakukan diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
g.
memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
h.
memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi;
i.
mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama;
j.
melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; dan
k.
menyusun laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya.
(3)
UNSRAT sebagai institusi wajib :
a.
memiliki renstra pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis UNSRAT;
b.
menyusun kriteria dan prosedur penilaian pengabdian kepada masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.
menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menjalankan program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan;
d.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat;
e.
memiliki panduan tentang kriteria pelaksana pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat;
f.
mendayagunakan sarana dan prasarana pada lembaga lain melalui kerja sama pengabdian kepada masyarakat;
g.
melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; dan
h.
menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
Bagian Ketujuh
Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 81
(1)
Sumber dana pengabdian pada masyarakat berasal dari internal UNSRAT, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain dari dalam dan/atau luar negeri, masyarakat, dan mandiri.
(2)
Pendanaan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen atau instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai:
a.
perencanaan pengabdian kepada masyarakat;
b.
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
c.
pengendalian pengabdian kepada masyarakat;
d.
pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat;
e.
pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan
f.
diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Kegiatan pengabdian pada masyarakat yang didanai pemerintah, lembaga lain dari dalam dan/atau luar negeri, dan masyarakat harus atas persetujuan Rektor.
(4)
Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian pada masyarakat diatur melalui Keputusan Rektor.
BAB XV
PELANGGARAN KODE ETIK AKADEMIK
Pasal 82
(1)
Pelanggaran kode etik akademik adalah pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan akademik di lingkungan UNSRAT atau di luar UNSRAT
(2)
Jenis pelanggaran dapat berupa mencontek dalam ujian/kuis/tes, plagiarisme dalam pengerjaan tugas kuliah/tugas akhir/tesis/disertasi, menggantikan peran orang lain dalam evaluasi, menyuruh orang lain untuk berperan seolah-olah menjadi dirinya dalam evaluasi, penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, kerja sama dengan petugas untuk berbuat curang, dan/atau pemalsuan identitas diri atau pelanggaran lainnya yang diatur dengan surat keputusan Rektor.
(3)
Berkaitan dengan proses pembelajaran, mahasiswa dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun selain sumbangan resmi yang ditetapkan oleh keputusan Rektor.
(4)
Semua pelanggaran yang terjadi harus dilaporkan secara tertulis oleh pelapor dengan mencantumkan identitas yang jelas dan diserahkan kepada Korprodi/Ketua Jurusan untuk diproses lebih lanjut melalui berita acara pemeriksaan untuk menjadi dasar jenis sanksi yang akan ditetapkan oleh Dekan dan/atau Rektor.
(5)
Jenis sanksi yang dikenakan kepada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa peringatan, pembinaan, pembatalan sebagian atau seluruh hasil evaluasi pembelajaran, pembatalan satu atau beberapa mata kuliah, pembatalan seluruh mata kuliah dalam satu semester, dan/atau pencabutan status kemahasiswaan, baik sementara maupun permanen atau sanksi lainnya yang akan diatur dengan surat keputusan Rektor.
(6)
Tata cara penyelesaian pelanggaran diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XVI
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 83
(1)
Pelanggaran atas ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tersendiri.
(2)
Sanksi atas pelanggaran ini ditetapkan dengan keputusan Rektor dengan memperhatikan pertimbangan senat UNSRAT.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
(1)
Segala peraturan akademik yang ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Penyelenggaraan Akademik ini.
(2)
Segala hak dan kewajiban akademik sivitas akademika yang terpenuhi sebelum berlakunya Pedoman Penyelenggaraan Akademik ini tetap diakui dan dianggap sah.
(3)
Segala hak dan kewajiban akademik sivitas akademika yang belum terpenuhi, wajib menyesuaikan dengan Pedoman Penyelenggaraan Akademik ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Penutup
Pasal 85
(1)
Dengan berlakunya Pedoman Penyelenggaraan Akademik ini, maka Peraturan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor: 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik di Universitas Sam Ratulangi dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Bahwa pedoman ini adalah penuntun dan petunjuk pelaksanaan proses belajar mengajar di lingkungan Universitas Sam Ratulangi.
(3)
Peraturan atau ketentuan lain yang belum diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Akademik ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Dekan masing-masing Fakultas.
(4)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Akademik ini akan ditetapkan kemudian melalui peraturan Rektor tersendiri dengan memperhatikan pertimbangan senat UNSRAT.
Pasal 86
Peraturan Rektor tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan.