MANAJEMEN PROGRAM PASCASARJANA 2022
(Updated: 29 September 2022)
- Direktur - Wakil Direktur I - Wakil Direktur II - Kepala Sub Bagian Tata Usaha - Korprodi Magister Entomologi - Korprodi Magister Ilmu Pangan |
: : : : : : : : : : : : : : |
Prof. D.Tech.Sc. Ir. Markus T. Lasut, M.Sc., IPU. Dr.Eng. Steeva G. Rondonuwu, ST., M.Agr. Prof. Dr. Ir. Johannes E.X. Rogi, M.Si Prof. Dr. Ir. Christina L. Salaki, MS Dr. dr. Jeanette I. Ch. Manoppo, Sp.A(K) Dr. Mercy I.R. Taroreh, STP., M.Si Dr. Ir. Leonardus Ricky Rengkung, ME Dr. Isnawaty L. Wantasen, SS., M.Hum Dr. Drs. Burhan Niode, M.A. |
- Dewan Akademik Pascasarjana |
TUGAS POKOK & FUNGSI
(Permendikbud No. 49/2013 tentang Organisasi dana Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi)
Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
Wakil Direktur I (Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan) mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan di lingkungan Pascasarjana.
Wakil Direktur II (Bidang Umum dan Keuangan) mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Pascasarjana.
Koordinator Program Studi mempunyai tugas memimpin dan mengelola Program Studi dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; pengajaran dan pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; dan merealisasikan kerjasama, dan tugas-tugas lainnya terkait dengan bidang keilmuwan. Penjabaran tugas tersebut dapat dilihat di sini >>>