Berbagai Kerjasama
Pengelolaan kerjasama antara Pascasarjana dengan universitas/instansi lain, baik dalam maupun luar negeri, terintegrasi dengan kegiatan yang dilakukan di tingkat Unsrat. Terintegrasi tersebut dimaksudkan, bahwa inisiatif kegiatan kerjasama berasal dari dua pihak, baik inisiatif dari tingkat Unsrat (Rektorat) yang melibatkan Pascasarjana maupun inisiatif dari Pascasarjana yang kemudian memformalisasi kegiatan kerjasama tersebut ke tingkat Unsrat (Rektorat).
Semua kegiatan kerjasama yang dilakukan didasari atas dokumen resmi, baik dalam bentuk dokumen Kesepahaman Bersama (memorandum of understanding/MoU), Kesepakatan Bersama (memorandum of agreement/MoA atau letter or agreement/LoA), maupun dokumen Perjanjian Kerjasama/PKS. Prosedur dan Mekanisme kegiatan kerjasama diatur di tingkat Unsrat melalui Peraturan Rektor.
Dokumen MoU selalu diterbitkan di tingkat Unsrat di mana dokumen tersebut ditandatangani oleh Rektor Unsrat dan kepala institusi/rektor atau presiden suatu universitas. Sementara dokumen MoA/LoA, yang merupakan dokumen yang menggambarkan suatu kegiatan secara seksama/detail, ditandatangani di tingkat Pascasarjana.
- Kegiatan kerjasama yang telah dilakukan di tingkat Unsrat dengan berbagai instansi/universitas, baik dalam dan luar negeri, dapat dilihat << di sini >>
- Kegiatan kerjasama yang telah dilakukan oleh Pascasarjana Unsrat dengan instansi/universitas adalah sebagai berikut:
Monitoring & Evaluasi
Dalam upaya meningkatkan mutu kerjasama dengan instansi/universitas lain, baik dalam maupun luar negeri, Unsrat senantiasa melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan monev tersebut dilakukan melalui survei angket, yang dinamakan "Angket Kepuasan Mitra Kerjasama". Survei ini dilakukan oleh Mitra Kerjasama dengan cara mengisi langsung angket tersebut.
Apakah Anda hendak melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan kerjasama dengan Unsrat? Jika "ya", disilakan mengisi angket tersebut >> di sini >>