Pascasarjana telah melakukan beberapa Praktek Terbaik (Best Practices) dalam melayani para pemangku kepentingan (stakeholder), baik untuk pendidikan, lingkungan, maupun peningkatan mutu layanan, yaitu:
- Penerapan Sistem Manajemen Integrasi (Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 & Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan ISO 21001:2018) untuk semua prodi di Pascasarjana tahun 2024 - 2026.
- Pelarangan praktek gratifikasi, pungutan liar, dan bentuk lainnya di Pascasarjana; efektif mulai 16 Januari 2024. Dan, mewajibkan mahasiswa untuk membuat Surat Pernyataan Tidak Melakukan Gratifikasi, sebagai syarat untuk melaksanakan kegiatan seminar dan ujian.
- Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) ISO 9001:2015 untuk semua program studi di Pascasarjana pada tahun 2020-2023.
- Penerapan Anti-Plagiat dengan cara mewajibkan semua naskah tesis, disertasi, dan tugas mahasiswa diperiksa similarity menggunakan Aplikasi Turnitin.
- Tidak menggunakan Wadah gelas/botol plastik sekali pakai di lingkungan Pascasarjana; efektif mulai 14 Januari 2019.