Menurut Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi: “Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”
Di UNSRAT, dalam melakukan upaya pencegahan plagiat (menurut Permendiknas No. 17 Tahun 2010, Pasal 6) dalam pelaksanaan Tri Dharma PT oleh Sivitas Akademika, maka telah diterbitkan 2 peraturan. Untuk dosen, diterbitkan Peraturan Senat Universitas Sam Ratulangi, No. 7/Senat Unsrat/X/2016 tentang Etika Akademik Tenaga Pendidik Universitas Sam Ratulangi, Pasal 12. Untuk mahasiswa, diterbitkan Peraturan Rektor UNSRAT No. 6 Tahun 2015 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi, khususnya pada Pasal 6, poin 2, tentang etika mahasiswa dalam mengerjakan tugas, laporan penelitian skripsi, tesis, disertasi (yaitu: “jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/laporan mahasiswa lain”).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PPs UNSRAT melakukan upaya pencegahan di mana 'Usul Penelitian Tesis/Disertasi' dan 'Tesis/Disertasi' mahasiswa harus dicek kesamaan (similarity)-nya dengan dokumen global. Hal ini dilakukan secara online menggunakan aplikasi Turnitin. Usul Penelitian dan Tesis/disertasi yang memiliki kesamaan (similarity) ‘lebih kecil atau sama dengan’ (≤) 20% yang digunakan untuk penyelesaian studi mahasiswa.
Pengecekan keabsahan menggunakan Sistem Turnitin dilakukan oleh Korprodi. Untuk permohonan pengecekan, silakan menghubungi korprodi.