Program Pascasarjana (PPs) UNSRAT sebagai pelaksana pekerjaan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, khususnya penyelenggaraan beasiswa pendidikan pascasarjana (magister/doktor) dalam negeri. Pekerjaan ini dari Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI, Kemenristekdikti.