Untuk memenuhi kebutuhan jumlah insinyur di masa sekarang ini, maka Pemerintah Republik Indonesia, melalui Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang berada di bawah Kemenristekdikti memberikan mandat kepada 40 perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur. Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI), sebagai lingkup dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, merupakan upaya pemerintah mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang mendesak. Para sarjana teknik/teknik terapan/sains yang mengikuti PSPPI ini akan memperoleh sertifikat profesi Insinyur dan berhak menggunakan gelar Insinyur (Ir.).

Universitas Sam Ratulangi, sebagai salah satu perguruan tinggi penerima mandat tersebut, telah berupaya memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pembukaan PSPPI ini. Program Profesi Insinyur yang akan diselenggarakan oleh UNSRAT nantinya terbagi ke dalam 2 program, yakni Program Reguler dan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dengan demikian UNSRAT memiliki wewenang memberikan Gelar Insinyur (Ir.) bagi lulusan PSPPI UNSRAT.