Setelah memperoleh sejumlah sks yang ditetapkan (24 sks), peserta RPL dan PR akan memperoleh IJAZAH Profesi dengan gelar INSINYUR (Ir.).
Setelah memperoleh sejumlah sks yang ditetapkan (24 sks), peserta RPL dan PR akan memperoleh IJAZAH Profesi dengan gelar INSINYUR (Ir.).