Persyaratan Program Pendidikan Doktor

Cetak

PERSYARATAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTOR

Persyaratan Akademik

(1)   Peserta dari Program Magister

  1. Topik penelitiannya dalam bidang ilmu yang sama atau relevan dengan bidang ilmu yang ditekuninya.
  2. Mempunyai IPK minimal 3.75 dengan nilai A untuk mata ajaran inti selama dua semester
  3. Mempunyai pengalaman meneliti yang dipublikasikan di dalam majalah nasional atau internasional yang diakui oleh bidang ilmu atau profesinya.
  4. mendapat rekomendasi dari pembimbingnya untuk langsung mengikuti program doktor.

(2).  Lulusan Program Magister

  1. Topik penelitiannya dalam bidang yang sama atau relevan dengan bidang ilmu yang ditekuninya di Program Magister.
  2. Mempunyai nilai IPK minimal 3.5

(3).  Syarat Akademik Lain

  1. Semua calon peserta butir a & b tersebut diisyaratkan untuk membuat pra-usulan penelitian, serta melampirkan karya-karya ilmiahnya yang dilakukan secara mandiri maupun yang merupakan penelitian kelompok.
  2. Berkemampuan berbahasa Inggris dengan minimal skor TOEFL 450
  3. Memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) Institusi/Instansi Resmi dengan minimal skor 430
  4. Syarat khusus dari program studi masing-masing

Persyaratan Administrasi

(1).  Melengkapi berkas pendaftaran, yang terdiri atas :

  1. Formulir pendaftaran.
  2. Surat tugas belajar dari instansi yang bersangkutan.
  3. Surat rekomendasi (2-3) dari bekas pembimbing, dosen, atau atasan mengenai kemampuan akademik calon peserta.
  4. Fotocopi Ijazah Sarjana dan magister yang telah dilegalisasi oleh Universitas/Institut atau Fakultas tempat calon peserta, dengan disertai transkrip akademik.

(2).  Berkas pendaftaran harus diserahkan kepada Sekretariat Pascasarjana selambat-lambatnya pada medio Juni setiap tahun.

A. Seleksi

  1. Seleksi calon peserta dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Direktur.
  2. Seleksi didasarkan atas terpenuhinya persyaratan akademik dan administrasi sesuai dengan bidang ilmu/program studi yang dikehendaki calon peserta. Apabila diperlukan, akan dilakukan wawancara akademik secara langsung oleh Panitia Seleksi.
  3. Seleksi Akademik dilakukan selambat-lambatnya bulan Juni setiap tahun.
  4. Calon peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akademik dan administrasi, dinyatakan sebagai peserta program doktor.
  5. Keputusan penerimaan peserta ditetapkan oleh Rektor berdasarkan Surat Keputusan, sekitar minggu ke-2 bulan Juli setiap tahunnya.
  6. Peserta yang diterima diwajibkan mendaftar kembali di bagian Akademik Kantor Pusat Unsrat dan di Sekretariat Pascasarjana, paling lambat pada minggu keempat bulan Juli. Peserta yang tidak mendaftar kembali dianggap mengundurkan diri.
  7. Pendaftaran kembali harus disertai bukti pembayaran biaya pendidikan (Slip Bank) semester pertama. Bagi yang mendapat beasiswa pemerintah atau sumber lainnya diatur tersendiri.

B. PROSES PENDIDIKAN

  1. Tahun Akademik

           Tahun akademik dimulai pada hari kuliah pertama semester gasal di bulan Agustus dan semester genap pada bulan Februari. Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester ganjil/gasal dimulai bulan Juli dan diakhiri bulan Desember, sedangkan semester genap dimulai Januari dan diakhiri bulan Juni.

  1. Pendaftaran Ulang Peserta Didik

           Setiap peserta didik diwajibkan untuk mendaftar ulang pada akhir tiap semester. Untuk semester gasal sampai dengan akhir bulan Februari dan semester genap sampai dengan akhir bulan Juli.

  1. Penyelenggaraan Pendidikan

                (a)   Pendidikan Doktor merupakan program terstruktur yang terdiri atas pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan, serta penelitian.

                (b)   Pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan terdiri atas perkuliahan, studi mandiri dan komunikasi ilmiah.

                (c)   Materi pendidikan harus mencerminkan tingkat kedalaman penalaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.

                (d)   Setiap semester diadakan penilaian kemajuan belajar/ pendidikan.

                (e)   Penilaian kemajuan belajar/pendidikan hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah menghadiri sekurang-kurangnya 80% dari kegiatan akademik yang terjadwal.

                (f)    Seminar yang berkaitan dengan penelitian dilakukan secara berkala.

  1. Batas Masa Studi

           Lamanya pendidikan Doktor adalah 6 (enam) semester dan paling lama 14 (empat belas) semester. Jumlah seluruh kredit yang perlu dikumpulkan peserta didik minimal 44 SKS dan Maksimal 52 SKS. Setiap program studi disamping kegiatan perkuliahan, mengsyaratkan pelaksanaan penelitian Disertasi 10-20 SKS untuk meraih gelar Doktor. Semua persyaratan untuk gelar Doktor dipenuhi dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun sejak terdaftar di Pascasarjana, termasuk dengan status setengah beban.

  1. Penambahan dan Pembatalan Mata kuliah

           Penambahan mata kuliah bisa dibenarkan apabila masih dalam jangka waktu tiga minggu setelah semester berjalan. Batas waktu bagi pembatalan mata kuliah adalah 6 (enam) minggu sejak kuliah dimulai. Dalam batas waktu tersebut, pembatalan harus dengan persetujuan dari ketua komisi pembimbing, dosen mata kuliah yang bersangkutan dan Direktur Pascasarjana UNSRAT. Lewat batas waktu tersebut pembatalan tidak dibenarkan, dan dinilai apapun yang dihasilkan akan tercantum dalam daftar nilai peserta didik yang bersangkutan.

  1. Pindah Program Studi

                Mahasiswa yang diperkenankan pindah program studi ke program studi lain harus memenuhi syarat :

                (a)   Pengajuan permohonan pindah sebelum semester satu berakhir.

                (b)   Tidak mempunyai nilai F dari program studi lama.

                (c)   Tidak dinyatakan keluar (drop out) oleh program studi lama.

                (d)   Harus ada pernyataan tertulis tentang butir 1, 2 dan 3 dari Koordinator Program Studi lama.

                (e)   Harus ada persetujuan penerimaan dan tidak keberatan dari Koordinator Program Studi baru dan lama, Direktur Pascasarjana serta sponsor dan atasan langsung yang bersangkutan.

                (f)    Mata kuliah yang sudah diambil pada Program Studi lama dapat berlaku sesuai ketentuan. Transfer nilai dikaji dan diverifikasi oleh Tim Verifikasi Nilai di program studi

  1. Pembatalan Keikutsertaan dalam Kuliah

                (a)   Setiap peserta didik diwajibkan menyusun rencana mata kuliah yang akan ditempuhnya untuk setiap semester. Hal ini seyogyanya dibicarakan bersama dengan Koordinator Program Studi dan Pembimbing Akademik.

                (b)   Dalam pelaksanaan proses belajar, peserta didik yang membatalkan keikutsertaan dalam kuliah, harus dilakukan sesuai dengan peraturan masing - masing program studi.         

        8. Cuti Akademik

                 (a).  Cuti akademik diberikan diberikan paling banyak 2 (dua) kali selama masa studi dan sekali cuti paling lama 1 (satu) semester.

                 (b).  Mahasiswa yang diberikan cuti akademik dibebaskan dari kewajiban membayar SPP/UKT dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dalam bentuk apapun selama masa cuti tersebut.

                 (c).  Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi yaitu 7 (tujuh) Tahun.

                 (d).  Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik, kecuali mendapat pertimbangan khusus dari direktur dan Rektor.

         9. Putus Kuliah (drop out)

                (a)   Pengunduran diri (prakarsa peserta didik)

                        Peserta didik dengan alasan akademik, administratif, kesehatan dan atau lain-lainnya atas kehendak sendiri dapat mengundurkan diri. Sejak itu peserta didik dinyatakan putus kuliah karena pengunduran diri.

                (b)   Tidak Memenuhi Syarat (Prakarsa Penyelenggara)

                         Peserta didik dinyatakan putus kuliah apabila tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan, yakni :

                         - IP kurang dari 3.5 pada setiap evaluasi akhir semester, dan atau kriteria lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Program Studi di Pascasarjana UNSRAT.

                         - Waktu belajar lebih dari 7 (tujuh) tahun.

                (c)   Tidak Jujur dalam Kegiatan Akademik

                       Seorang peserta didik yang dinyatakan tidak jujur, dapat dikenakan sanksi mulai dari yang ringan berupa peringatan hingga yang terberat berupa putus kuliah (drop-out).

                (d)   Surat Keterangan Putus Kuliah

                        Peserta didik yang mengikuti program secara lengkap tetapi putus kuliah dapat diberi surat keterangan telah mengikuti program pendidikan di program studi tertentu. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Direktur Pascasarjana dalam bentuk Sertifikat.

  1. Usulan Penelitian

                (a)   Setelah mengumpulkan paling sedikit 18 satuan kredit semester (SKS) dengan IP > 3.00, peserta didik diperkenankan mengajukan permohonan melakukan penelitian dengan mengajukan usulan rencana penelitian sesuai format yang berlaku.

                (b)   Usulan penelitian peserta didik diseminarkan setelah disetujui oleh Komisi Pembimbing dan diketahui oleh koordinator program studi.

                (c)   Penilaian usulan penelitian, yakni:

                         - Komisi Pembimbing dan penguji bertindak penilai usul penelitian.

                         - Komisi Pembimbing memberikan penilaian dan persetujuan usulan penelitian untuk tesis/disertasi dalam seminar.

                (d)   Penilaian mencakup kerangka penulisan, permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, pendekatan serta metodologi termasuk perangkat analisis yang digunakan dan kepustakaan.

                (e)   Hasil penilaian usulan penelitian berupa :

                         - Dapat atau belum dapat diajukan sebagai materi penelitian.

                         - Masih harus diperbaiki dan dinilai kembali.

                (f)    Peserta didik diwajibkan menyerahkan perbaikan usulan penelitian yang telah disetujui oleh Komisi Pembimbing kepada Direktur Pascasarjana sejumlah 2 (dua) eksemplar selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perbaikan. Apabila peserta didik belum menyerahkan perbaikan usulan penelitiannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka usulan penelitian tersebut dianggap gugur.

  1. Penelitian

                (a)   Penelitian penyusunan disertasi ialah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non empirik dengan metodologi tertentu sesuai dengan bidang studinya sesuai dengan sasaran pembelajaran baik untuk program magister maupun untuk program doktor

                (b)   Penelitian dilaksanakan berdasarkan usulan penelitian disertasi yang telah mendapat persetujuan komisi pembimbing, penguji dan koordinator program studi.

                (c)   Hasil penelitian diseminarkan terlebih dahulu, sebelum dinilai oleh Panitia Penilai.

                (d)   Penelitian diakhiri dengan penulisan Disertasi.

  1. Disertasi

                (a)   Disertasi adalah karya ilmiah dari hasil penelitian yang mendalam dan dilakukan secara mandiri serta berisi sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan atau teknologi.

                (b)   Disertasi berbentuk karya ilmiah yang :

                         - Disusun menurut format yang ditetapkan berdasarkan Buku Panduan Penulisan Disertasi.

                         - Menunjukkan keahlian metodologi penelitian, kedalaman penalaran dan penguasaan teori.

                         - Menunjukkan pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian dan kesimpulan.

                (c)   Seminar hasil penelitian/koloqium :

                         - Seminar hasil penelitian/koloqium diadakan setelah draft tesis disetujui Komisi Pembimbing.

                         - Seminar hasil penelitian/koloqium dilaksanakan oleh Panitia Seminar setelah peserta didik mengikuti minimal 16 kali seminar hasil penelitian yang terdiri dari 10 seminar dalam program studi yang bersangkutan dan 6 dari program studi lain.

                (d)   Setelah seminar hasil penelitian dan Disertasi mendapat persetujuan dari pembimbing, maka Disertasi akan dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Penilai Kelengkapan Disertasi.

  1. Ujian dan Evaluasi

                (a)   Ujian semester mata kuliah serta evaluasi diatur dan dijadwalkan oleh Pascasarjana pada tiap akhir semester.

                (b)   Rapat yudisium yang diketuai oleh Pimpinan Pascasarjana dilaksanakan pada semester ganjil dan genap untuk menentukan keberhasilan peserta didik.

                (c)   Nilai lulus ujian mata kuliah minimal B. Dalam hal memperoleh nilai C, dapat diberikan kesempatan mengikuti ujian perbaikan satu kali dengan persetujuan dosen yang bersangkutan sebelum diunggah dalam portal akademik. Hasil ujian perbaikan tidak boleh lebih dari nilai B.

                (d)   Ujian Tertutup :

                       (1)   Ujian Tertutup dapat diadakan setelah syarat akademis dan administrasi dipenuhi.

                       (2)   Ujian Tertutup diadakan setelah disetujui oleh Komisi Penilai Kelengkapan Disertasi (KPKD), sebagai berikut :

                               a) Telah memperbaiki Disertasi sesuai dengan hasil seminar.

                               b) Telah memperbaiki Disertasi sesuai ketentuan penulisan Disertasi (Buku Panduan).

                               c) Telah menyelesaikan mata kuliah prasyarat dan paket mata kuliah program studi, tanpa nilai C

                               d) Telah memenuhi ketentuan administrasi akademik/umum pascasarjana Unsrat.

                               e) Telah mendaftarkan hasil penelitian disertasi pada Kemenkumham untuk hak cipta

                       (3).  Naskah Disertasi sudah harus diserahkan kepada Komisi Ujian minimal 6 hari sebelum ujian dilaksanakan; komisi dapat menolak ujian yang tidak memenuhi ketentuan ini.

                       (4).  Perbaikan Disertasi sebelum ujian, yaitu perbaikan yang direkomendasikan oleh forum seminar.

                       (5).  Apabila peserta didik dinyatakan tidak lulus pada ujian Disertasi/Tertutup, diberi kesempatan mengulang. Ujian ulang dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ujian. Apabila ujian ulang tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan tanpa penjelasan/alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan peserta didik dinyatakan gagal studi.

                (e)   Pada akhir pendidikan, dilaksanakan ujian Terbuka/ Promosi oleh Komisi Penguji yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor.

                        - Sebelum ujian Terbuka, peserta didik sudah harus memiliki Jurnal yang telah dipublikasikan pada jurnal Internasional bereputasi

                        - Apabila dipandang perlu oleh Promotor dan Ko Promotor maka ujian Promosi dapat didahului dengan ujian prapromosi yang diketuai oleh Promotor.

                        - Ujian Promosi dilaksanakan oleh komisi penguji yang berjumlah 6 (enam) orang dan berunsurkan Promotor, Ko-promotor, dan penguji lain. Ujian dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 6 (enam) orang penguji dengan ketentuan 3 (tiga) di antaranya adalah pembimbing. Promotor bertindak sebagai Ketua Komisi Penguji.

                (f)    Perbaikan Disertasi setelah ujian. Mahasiswa harus menanda tangani surat perjanjian tentang lama/waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan Disertasi yang dimaksud, apabila perjanjian tidak dipenuhi maka ujian Disertasi harus diadakan kembali atau bilamana tidak maka hasil ujian dibatalkan.

                (g)   Penilaian diputuskan dalam suatu rapat yudisium yang diketuai oleh Ketua Sidang Ujian Promosi. Untuk dinyatakan lulus, peserta didik harus mempunyai IPK lebih besar atau sama dengan 3,50.

                (h)   Peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan Program Pendidikan Doktor apabila telah :

                         - Lulus semua mata kuliah yang disyaratkan

                         - Lulus ujian Terbuka

                         - Menyerahkan Disertasi yang telah diperbaiki dan yang telah disahkan oleh Promotor, Co-promotor, Penguji dan Koordinator Program Studi.

                         - Menyerahkan 1 (satu) karya ilmiah yang telah dipublikasikan pada Jurnal Internasional

                         - Menyelesaikan semua urusan administrasi.

                (i)    Berdasarkan nilai kumulatif dan masa studi, peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikan Doktor dengan predikat :

                         Cum Laude,                          bila IPK 3.86 - 4.00

                         Sangat Memuaskan,            bila IPK 3.75 - < 3.85

                         Memuaskan,                        bila IPK 3.25 - < 3.50

                         Predikat ‘Cum Laude’ hanya diberikan kepada peserta didik yang masa studinya paling lama 7 (tujuh) semester sejak terdaftar sebagai peserta didik, telah mempublikasikan artikelnya pada jurnal Internasional terindeks, dengan nilai disertasi A dan tanpa ujian perbaikan nilai.

                (j)    Ujian Disertasi

                       Ujian disertasi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu Ujian Prapromosi dan Ujian Promosi

                       (1) Ujian disertasi dapat dilaksanakan setelah syarat akademis dan administrasi dipenuhi

                       (2) Ujian disertasi diadakan setelah disetujui oleh komisi penilai kelengkapan disertasi (KPKD) seperti berikut :

                             a. Telah memperbaiki disertasi sesuai usulan seminar hasil

                             b. Penulisan sesuai pedoman penulisan disertasi

                             c. Telah menyesuaikan mata kuliah tanpa nilai C

                             d. Telah menfadtarkan hasil penelitian di kehenkumham untuk hak cipta

                             e. Telah mendaftarkan artikel ilmiah dalam Jurnal Internasional/telah diterima.

 

>> Unduh Panduan Penulisan Disertasi