Persyaratan Program Pendidikan Magister

Cetak

PERSYARATAN PROGRAM PENDIDIKAN MAGISTER

  1. Peserta didik pendidikan magister diwajibkan mengikuti semua kegiatan akademik yang telah direncanakan baginya dalam batas waktu yang ditentukan.
  2. Peserta didik pendidikan magister berkewajiban : (a) memenuhi beban Satuan Kredit Semester (SKS) minimum setiap semester yang telah ditetapkan oleh program studi; (b) memenuhi IP minimum 3.00 dari semester ke semester sesuai ketentuan yang berlaku; (c) berkonsultasi dengan Komisi Pembimbing sesuai ketentuan yang disetujui bersama (pembimbing dan peserta); (d) mencapai minimal 36 SKS dan maksimal 50 SKS (KEP.MEN.0686/ 4/91).
  3. Peserta didik pendidikan magister berkewajiban menunjukkan kemampuan membaca kepustakaan paling sedikit satu bahasa asing yang bertalian dengan ilmunya.
  4. Peserta didik pendidikan magister sewaktu-waktu dapat dikenakan sanksi penghentian jika : (a) tidak memenuhi persyaratan program pendidikan (butir 1, 2, 3); (b) tidak menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang telah ditentukan; atau (c) melanggar peraturan lain di Universitas Sam Ratulangi yang membawa sanksi tersebut.
  5. Keputusan penghentian peserta didik yang tersebut dalam butir di atas, dikeluarkan oleh Direktur Pascasarjana atas rekomendasi Koordinator Program Studi dan Komisi Pembimbing dari peserta didik yang bersangkutan.
  6. Pendidikan magister harus diselesaikan paling lambat dalam waktu empat tahun (8 semester).

 

A. KETENTUAN UMUM

1. Kredit dan Satuan Kredit Semester

Kuliah-kuliah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar metode analisis serta penerapannya kepada peserta didik sesuai program studinya masing-masing. Perhitungan kredit dari mata kuliah yang diberikan didasarkan atas SK Menteri P dan K No. 0211/U/1982, yakni satu kredit adalah satu jam kuliah atau tiga jam praktikum dalam satu minggu. Satuan Kredit Semester (SKS) dipakai untuk menyatakan banyaknya kredit dalam satu semester yang terdiri dari 14 - 16 minggu tatap muka.

2. Beban Studi

Untuk mencapai kriteria beban studi penuh, seorang mahasiswa harus mengambil minimal 9 SKS dalam satu semester. Kurang dari itu beban studi tersebut dinyatakan sebagai setengah beban.

3. Pengakuan Kredit Pindahan

Seorang peserta didik yang pernah mengikuti Pascasarjana pada lembaga pendidikan tertentu, tetapi belum memperoleh gelarnya dapat mengajukan permintaan untuk memindahkan sebanyak-banyaknya 9 satuan kredit semester yang telah ditempuh. Pengakuan kredit pindahan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Pimpinan Pascasarjana atas usul Koordinator Program Studi dan calon komisi pembimbing.

4. Cara Penilaian

Sistem penilaian menggunakan huruf, yakni

                A = istimewa

                B+ = Baik Sekali

                B = Baik

                C+ = Cukup

                D = Gagal

Masing-masing huruf itu berturut diberi nilai 4, 3.5, 3, 2,5, 2 dan 0. Yang dimaksud dengan Indeks Prestasi (IP) adalah rata-rata nilai yang dicapai untuk semua mata kuliah, diboboti terhadap banyaknya kredit dari masing-masing mata kuliah. 

Setiap mata kuliah dapat diselesaikan dengan nilai serendah-rendahnya B. Nilai C dianggap tidak lulus, dan harus dikontrak kembali pada semester yang sama tahun berikutnya. Adanya nilai F berarti bahwa peserta didik tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studinya. Sepanjang mengikuti pendidikan, NMR untuk seluruh mata kuliah yang telah ditempuh tidak boleh kurang dari 3.00. Seorang peserta didik tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di Pascasarjana bila NMR-nya kurang dari 3,00 selama 1 tahun atau 2 semester (18 SKS). Untuk menilai mata kuliah dosen dapat mengacu pada kriteria penilaian (kehadiran minimal 80 %, nilai tugas/praktikum kelompok dan atau mandiri 30 %, nilai modul atau nilai tengah semester 35dan nilai capaian semester 30 %)

5. Laporan Kemajuan Belajar

Pada setiap akhir semester mahasiswa harus menyerahkan laporan kemajuan belajar sesuai formulir yang telah disediakan untuk itu.

6. Pembimbingan

a. Setelah peserta didik diterima dan terdaftar, maka selambat-lambatnya pada akhir semester ke 2 (dua) Koordinator Program Studi mengusulkan calon pembimbing sebanyak 2 (dua) orang dan salah seorang merupakan Pembimbing Utama yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.

b. Penentuan pembimbing utama tesis dan pembimbing pendamping diusulkan kepada Direktur ditentukan bersama-sama oleh peserta didik dengan Koordinator Program Studi. Syarat pembimbing utama tesis dan pembimbing pendamping adalah dosen pada Pascasarjana dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    - Pembimbing Utama Magister: (1) Berpendidikan S3 (Dr/Ph.D), (2) pangkat akademik minimal Lektor Kepala, dan (3) staf pengajar mata kuliah pokok pada program studi yang bersangkutan.

    - Pembimbing Utama (promotor) Doktor: (1) Berpendidikan S3 (Dr/Ph.D), (2) jabatan akademik Guru Besar, dan (3) staf pengajar mata kuliah pokok pada program studi yang bersangkutan

    - Pembimbing Pendamping/Co-promotor: (1) pendidikan S3 dengan pangkat Lektor (2) staf pengajar pada program studi yang bersangkutan

c. Seorang dosen hanya diizinkan menjadi Ketua Pembimbing Magister untuk sebanyak maksimum 5 (lima) mahasiswa dan sebagai anggota 5 (lima) pada setiap angkatan. Pembimbing Doktor hanya diizinkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga), dan 3 (tiga) anggota.

d. Tugas dan Kewajiban Komisi Pembimbing adalah:

    1)  Secara teratur dan berkesinambungan membimbing peserta didik untuk menyusun usulan penelitian sampai dengan penulisan tesis/disertasi;

    2)  Mengevaluasi kemajuan penelitian dan penulisan dari peserta didik yang dibimbingnya;

    3)  Melakukan pembimbingan sedemikian rupa agar peserta didik dapat menyelesaikan studinya tepat waktu. Dilaksanakan melalui kartu bimbingan.

    4)  Komisi pembimbing bertanggung jawab terhadap kelayakan substansi tesis/disertasi dan penggunaan bahasa Indoensia yang baik dan benar sesuai dengan panduan penulisan tesis/disertasi.

e. Tugas dan Kewajiban Peserta Didik adalah:

     1)  Peserta didik berkewajiban secara aktif mengikuti bimbingan yang teratur dari pembimbing;

     2)  Peserta didik dapat mengajukan usulan penelitian mulai semester 2 (dua);

     3)  Peserta didik dengan bimbingan pembimbing, wajib menyusun usulan penelitian dan menyusun tesis/disertasi yang kemudian diajukan kepada Panitia Penilai Kelengkapan tesis/disertasi untuk dievaluasi.

 

B. PROSES PENDIDIKAN

1. Tahun Akademik

Tahun akademik dimulai pada hari kuliah pertama semester gasal di bulan Agustus dan semester genap pada bulan Februari. Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester ganjil/gasal dimulai bulan Juli dan diakhiri bulan Desember, sedangkan semester genap dimulai Januari dan diakhiri bulan Juni.

2. Pendaftaran Ulang Peserta Didik

Setiap peserta didik diwajibkan untuk mendaftar ulang pada akhir tiap semester. Untuk semester gasal sampai dengan akhir bulan Februari dan semester genap sampai dengan akhir bulan Juli.

3. Penyelenggaraan Pendidikan

   (a)   Pendidikan Magister dan Doktor merupakan program terstruktur yang terdiri atas pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan, serta penelitian.

   (b)   Pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan terdiri atas perkuliahan, studi mandiri dan komunikasi ilmiah.

   (c)   Materi pendidikan harus mencerminkan tingkat kedalaman penalaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.

   (d)   Setiap semester diadakan penilaian kemajuan belajar/ pendidikan.

   (e)   Penilaian kemajuan belajar/pendidikan hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah menghadiri sekurang-kurangnya 80% dari kegiatan akademik yang terjadwal.

   (f)    Seminar yang berkaitan dengan penelitian dilakukan secara berkala.

4. Batas Masa Studi

Lamanya pendidikan magister adalah 4 (empat) semester dan paling lama 8 (delapan) semester. Jumlah seluruh kredit yang perlu dikumpulkan peserta didik adalah minimal 36 SKS dan maksimal 50 SKS. Setiap program studi disamping kegiatan perkuliahan, mengsyaratkan pelaksanaan penelitian tesis 6 SKS untuk meraih gelar Magister. Semua persyaratan untuk gelar Magister dipenuhi dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak terdaftar di Pascasarjana, termasuk dengan status setengah beban.

5. Penambahan dan Pembatalan Mata kuliah

Penambahan mata kuliah bisa dibenarkan apabila masih dalam jangka waktu tiga minggu setelah semester berjalan. Batas waktu bagi pembatalan mata kuliah adalah 6 (enam) minggu sejak kuliah dimulai. Dalam batas waktu tersebut, pembatalan harus dengan persetujuan dari ketua komisi pembimbing, dosen mata kuliah yang bersangkutan dan Direktur Pascasarjana UNSRAT. Lewat batas waktu tersebut pembatalan tidak dibenarkan, dan dinilai apapun yang dihasilkan akan tercantum dalam daftar nilai peserta didik yang bersangkutan.

6. Pindah Program Studi

Mahasiswa yang diperkenankan pindah program studi ke program studi lain harus memenuhi syarat :

    (a)   Pengajuan permohonan pindah sebelum semester satu berakhir.

    (b)   Tidak mempunyai nilai F dari program studi lama.

    (c)   Tidak dinyatakan keluar (drop out) oleh program studi lama.

    (d)   Harus ada pernyataan tertulis tentang butir 1, 2 dan 3 dari Koordinator Program Studi lama.

    (e)   Harus ada persetujuan penerimaan dan tidak keberatan dari Koordinator Program Studi baru dan lama, Direktur Pascasarjana serta sponsor dan atasan langsung yang bersangkutan.

     (f)    Mata kuliah yang sudah diambil pada Program Studi lama dapat berlaku sesuai ketentuan.

7. Pembatalan Keikutsertaan dalam Kuliah

     (a)   Setiap peserta didik diwajibkan menyusun rencana mata kuliah yang akan ditempuhnya untuk setiap semester. Hal ini seyogyanya dibicarakan bersama dengan Koordinator Program Studi dan Pembimbing Akademik.

     (b)   Dalam pelaksanaan proses belajar, peserta didik yang membatalkan keikutsertaan dalam kuliah, harus dilakukan sesuai dengan peraturan masing-masing program studi.

8. Cuti Akademik

     a. Cuti akademik diberikan diberikan paling banyak 2 (dua) kali selama masa studi dan sekali cuti paling lama 1 (satu) semester.

     b. Mahasiswa yang diberikan cuti akademik dibebaskan dari kewajiban membayar SPP/UKT dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dalam bentuk apapun selama masa cuti tersebut.

     c. Cuti akademik tidak diperhitungkan dalam batas waktu studi yaitu 4 (empat) tahun untuk program magister dan 7 (tujuh) Tahun untuk program doktor.

     d. Mahasiswa penerima beasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik, kecuali mendapat pertimbangan khusus dari direktur dan Rektor.

9. Putus Kuliah (drop out)

    (a) Pengunduran diri (prakarsa peserta didik)

         Peserta didik dengan alasan akademik, administratif, kesehatan dan atau lain-lainnya atas kehendak sendiri dapat mengundurkan diri. Sejak itu peserta didik dinyatakan putus kuliah karena pengunduran diri.

    (b) Tidak Memenuhi Syarat (Prakarsa Penyelenggara)

          Peserta didik dinyatakan putus kuliah apabila tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan, yakni:

            - IP kurang dari 3.00 pada setiap evaluasi akhir semester, dan atau kriteria lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Program Studi dan Pascasarjana UNSRAT.

            - Waktu belajar lebih dari empat tahun.

      (c) Tidak Jujur dalam Kegiatan Akademik

           Seorang peserta didik yang dinyatakan tidak jujur, dapat dikenakan sanksi mulai dari yang ringan berupa peringatan hingga yang terberat berupa putus kuliah (drop-out).

      (d) Surat Keterangan Putus Kuliah

           Peserta didik yang mengikuti program secara lengkap tetapi putus kuliah dapat diberi surat keterangan telah mengikuti program pendidikan di program studi tertentu. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Direktur Pascasarjana dalam bentuk Sertifikat.

10. Usulan Penelitian

      (a) Setelah mengumpulkan paling sedikit 18 satuan kredit semester (SKS) dengan IP > 3.00, peserta didik diperkenankan mengajukan permohonan melakukan penelitian dengan mengajukan usulan rencana penelitian sesuai format yang berlaku.

      (b) Usulan penelitian peserta didik diseminarkan setelah disetujui oleh Komisi Pembimbing dan diketahui oleh koordinator program studi.

      (c) Penilaian usulan penelitian, yakni:

           - Komisi Pembimbing bertindak penilai usul penelitian.

           - Komisi Pembimbing memberikan penilaian dan persetujuan usulan penelitian untuk tesis/disertasi dalam seminar.

      (d) Penilaian mencakup kerangka penulisan, permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, pendekatan serta metodologi termasuk perangkat analisis yang digunakan dan kepustakaan.

      (e) Hasil penilaian usulan penelitian berupa :

              - Dapat atau belum dapat diajukan sebagai materi penelitian.

              - Masih harus diperbaiki dan dinilai kembali.

       (f) Peserta didik diwajibkan menyerahkan perbaikan usulan penelitian yang telah disetujui oleh Komisi Pembimbing kepada Direktur Pascasarjana sejumlah 2 (dua) eksemplar selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perbaikan. Apabila peserta didik belum menyerahkan perbaikan usulan penelitiannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka usulan penelitian tersebut dianggap gugur.

11. Penelitian

     (a) Penelitian penyusunan tesis/disertasi ialah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non empirik dengan metodologi tertentu sesuai dengan bidang studinya sesuai dengan sasaran pembelajaran baik untuk program magister maupun untuk program doktor

     (b) Penelitian dilaksanakan berdasarkan usulan penelitian tesis/disertasi yang telah mendapat persetujuan komisi pembimbing, penguji dan koordinator program studi.

      (c) Hasil penelitian diseminarkan terlebih dahulu, sebelum dinilai oleh Panitia Penilai.

      (d) Penelitian diakhiri dengan penulisan tesis.

12. Tesis

       (a) Tesis adalah karya ilmiah dari hasil penelitian yang mendalam dan dilakukan secara mandiri serta berisi sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan atau teknologi.

       (b) Tesis berbentuk karya ilmiah yang :

             - Disusun menurut format yang ditetapkan berdasarkan Buku Panduan Penulisan Tesis.

             - Menunjukkan keahlian metodologi penelitian, kedalaman penalaran dan penguasaan teori.

             - Menunjukkan pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian dan kesimpulan.

        (c) Seminar hasil penelitian/koloqium :

              - Seminar hasil penelitian/koloqium diadakan setelah draft tesis disetujui Komisi Pembimbing.

              - Seminar hasil penelitian/koloqium dilaksanakan oleh Panitia Seminar setelah peserta didik mengikuti minimal 16 kali seminar hasil penelitian yang terdiri dari 10 seminar dalam program studi yang bersangkutan dan 6 dari program studi lain.

         (d) Setelah seminar hasil penelitian dan tesis mendapat persetujuan dari pembimbing, maka tesis akan dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Penilai Kelengkapan Tesis.

13. Ujian dan Evaluasi

      (a) Ujian semester mata kuliah serta evaluasi diatur dan dijadwalkan oleh Pascasarjana pada tiap akhir semester.

      (b) Rapat yudisium yang diketuai oleh Pimpinan Pascasarjana dilaksanakan pada semester ganjil dan genap untuk menentukan keberhasilan peserta didik.

      (c) Nilai lulus ujian mata kuliah minimal B. Dalam hal memperoleh nilai C, dapat diberikan kesempatan mengikuti ujian perbaikan satu kali dengan persetujuan dosen yang bersangkutan sebelum diunggah dalam prtal akademik. Hasil ujian perbaikan tidak boleh lebih dari nilai B.

      (d) Ujian tesis :

           (1) Ujian tesis/komprehensif dapat diadakan setelah syarat akademis dan administrasi dipenuhi.

           (2) Ujian komprehensif diadakan setelah disetujui oleh Komisi Penilai Kelengkapan Tesis (KPKT), sebagai berikut :

                 a. Telah memperbaiki tesis sesuai dengan hasil seminar.

                 b. Telah memperbaiki tesis sesuai ketentuan penulisan tesis (Buku Panduan).

                 c. Telah menyelesaikan mata kuliah prasyarat dan paket mata kuliah program studi, tanpa nilai C

                 d. Telah memenuhi ketentuan administrasi akademik/umum pascasarjana Unsrat.

            (3). Naskah tesis sudah harus diserahkan kepada Komisi Ujian minimal 3 hari sebelum ujian dilaksanakan; komisi dapat menolak ujian yang tidak memenuhi ketentuan ini.

            (4). Perbaikan tesis sebelum ujian, yaitu perbaikan yang direkomendasikan oleh forum seminar.

      (e) Pada akhir pendidikan, dilaksanakan ujian tesis/komprehensif oleh Komisi Penguji dan Pengawas yang memutuskan lulus atau tidaknya calon Magister.

            - Sebelum ujian tesis/komprehensif, peserta didik harus memiliki kemampuan Bahasa Inggris setara TOEFL dengan skor minimal 400.

            - Apabila dipandang perlu oleh Komisi Penguji maka ujian tesis dapat didahului dengan sidang komisi yang diketuai oleh Komisi Pembimbing.

            - Ujian tesis/komprehensif dilaksanakan oleh komisi penguji dan pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dan berunsurkan pembimbing, dan penguji lain. Ujian dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang penguji dengan ketentuan 2 (dua) di antaranya adalah pembimbing. Ketua Komisi Pembimbing bertindak sebagai Ketua Komisi Penguji.

            - Apabila peserta didik dinyatakan tidak lulus pada ujian tesis, diberi kesempatan mengulang. Ujian ulang dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ujian. Apabila ujian ulang tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan tanpa penjelasan/alasan yang dapat dipertanggungjawabkan peserta didik dinyatakan gagal studi.

       (f) Perbaikan tesis setelah ujian. Mahasiswa harus menanda tangani surat perjanjian tentang lama/waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan tesis yang dimaksud, apabila perjanjian tidak dipenuhi maka ujian tesis harus diadakan kembali atau bilamana tidak maka hasil ujian dibatalkan.

       (g) Penilaian diputuskan dalam suatu rapat yudisium yang diketuai oleh Pimpinan Pascasarjana setelah ujian tesis/komprehensif. Untuk dinyatakan lulus, peserta didik harus mempunyai IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

       (h) Peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan Program Pendidikan Magister apabila telah :

                         -     Lulus semua mata kuliah yang disyaratkan

                         -     Lulus ujian tesis

                         -     Menyerahkan tesis yang telah diperbaiki dan yang telah disahkan Pembimbing dan Koordinator Program Studi.

                         -     Menyerahkan 1 (satu) karya ilmiah yang telah dipublikasikan pada Jurnal.

                         -     Menyelesaikan semua urusan administrasi.

       (i) Berdasarkan nilai kumulatif dan masa studi, peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikan Magister dengan predikat :

                         Cum Laude,                          bila IPK 3.75 - 4.00

                         Sangat Memuaskan,            bila IPK 3.50 - < 3.75

                         Memuaskan,                        bila IPK 3.00 - < 3.50

Predikat ‘Cum Laude’ hanya diberikan kepada peserta didik yang masa studinya paling lama 5 (lima) semester sejak terdaftar sebagai peserta didik, telah mempublikasikan secara online artikel ilmiahnya, dengan nilai tesis A dan tanpa ujian perbaikan nilai.

 

>> Unduh Panduan Penulisan Tesis